Program Jaksa Menyapa “Peran Kejaksaan Dalam Pilkada 2020”

Sulut Times, Manado : Menindaklanjuti Perjanjian kerjasama siaran Lembaga Penyiaran Publik (LPP) RRI Manado dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara tentang siaran dialog interaktif “Jaksa Menyapa”.

Bertempat di Ruang Kerja Kajati Sulut telah dilaksanakan Dialog Interaktif Perdana program Jaksa Menyapa yang disiarkan langsung pada Pro 1 RRI 94,5 dan 88,2 FM.

Dialog yang dimulai pada pukul 10.00 Wita – 11.00 Wita menghadirkan narasumber Kajati Sulut Andi Muh Iqbal Arief, SH.MH didampingi Wakajati Sulut A. Dita Prawitaningsih, SH.MH, Asisten Intelijen Stanley Yos Bukara, SH, Asisten Tindak Pidana Umum Shady M.M. Togas, SH, Koordinator Muhamad Ilham, SH.MH dengan Topik Peranan Kejaksaan dalam menghadapi pilkada di Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2020 dan dipandu oleh Presenter RRI Manado : Audi Kandores

Baca Juga  34 Kasus Ternyata dari Provinsi Lain, Penambahan di Sulut Cuma 90

Ada beberapa hal yang disampaikan oleh Kajati Sulut Andi Muh Iqbal Arief, SH.MH, menjelaskan tupoksi setiap bidang di Kejaksaan dalam menghadapi Pilkada 2020.

“Peran Kejaksaan dalam menghadapi Pilkada 2020 di provinsi Sulut, yaitu dibidang Intelijen, bidang Tindak Pidana Umum dan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” ujarnya

Di Bidang Intelijen, Kejaksaan berkoordinasi dan bekerjasama dengan jajaran Intelijen yang lain untuk menghadapi Pemilihan kepala Daerah (Pilkada) secara serentak Tahun 2020 khususnya di Provinsi Sulawesi Utara yang akan dilaksanakan di 7 (tujuh) Kab/Kota dan 1 (satu) Provinsi, guna mencegah dan mendeteksi dini terhadap Ancaman Gangguan Hambatan Tantangan (AGHT) baik dari luar atau dari dalam yang akan mengganggu jalannya Pilkada di Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2020.

Baca Juga  Bank SulutGo Segera Salurkan Dana untuk Perusahaan Tekfin Investree

Di bidang Tindak Pidana Umum, Kejaksaan bertugas melakukan Penuntutan Tindak pidana Pemilihan pada Sentra Gakkumdu serta membantu dan mendampingi Pengawas Pemilu sejak penerimaan Laporan/Temuan dugaan Tindak Pidana Pemilihan sedangkan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dapat mewakili KPU sebagai penggugat atau tergugat dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Dalam dialog interaktif tersebut, mendapat respon yang positif dari masyarakat dengan adanya beberapa pertanyaan yang masuk selanjutnya dijawab oleh Kajati Sulut dengan lugas dan tegas sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku

Turut hadir dalam dialog Jaksa Menyapa, Kabid Siaran James Awae, S.Sos, Kabid LPU Djemy Yohanes, SE dan staf serta Kasi Penkum Kejati Sulut Yoni E. Mallaka, SH.

(Visited 34 times, 1 visits today)

Komentar