Sulut Times, Manado : Kepala Pendidikan Daerah Sulawesi Utara, Dr Liesje G Punuh MKes mengatakana bahwa penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran tetap memperhatikan aturan yang berlaku di masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).
“Untuk semester genap, harus tetap memperhatikan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 04/K812020, 737 Tahun 2020, HK.01.08/Menkes/709312020, 420-3987 Tahun 2020 serta menindaklanjuti arahan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia terkait Panduan penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik, dan menindaklanjuti surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara nomor 420l20.L0l70lSekr tanggal 28 Desember 2020 perihal Penyelenggaraan Pembelajaran di Satuan Pendidikan PAUD/RI/SD/MVSMP/MTs, dan SMA/MA/SMK/SLB,”tegasnya kepada media ini Minggu (03/01/2021).

Punuh menjelaskan bahwa semua penjelasan lengkap sudah dirangkum dalam surat edaran yang ditandatanganinya tanggal 29 Desember dan ditujukan ke kepala bidang, pengawas sekolah dan kepala-kepala SMA/MA/SMK/SLB.
Lebih lanjut Punuh menegaskan bahwa Pembelajaran jarak jauh secara daring wajib dilaksanakan oleh pendidik dari satuan pendidikan jika pendidikan pendidik memiliki penyakit penyerta, dan pendidik wajib melaporkan kondisinya terlebih dahulu kepada kepala satuan pendidikan sefta menyerahkan fotokopi buku kontrol pesefta Program Rujuk Balik (PRB) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Dan bila dilakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), Punuh menandaskan dapat dilaksanakan oleh satuan pendidikan mulai pada awal bulan Januari 202I dengan ketentuan Satuan pendidikan wajib mengisi daftar periksa pada laman website DAPODIK (Data Pokok Pendidikan) untuk menentukan kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka. Untuk itu Mantan Kepala Dinas Sosial Sulut ini meminta satuan pendidik wajib menyiapkan sarana sanitasi dan kebersihan, ada akses fasilitas layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya) dan memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak).

Ditambahkan Punuh, untuk pembelajaran tatap muka, Setuan pendidikan wajib mengutamakan pembelajaran tatap muka bagi peserta didik kelas 11 yang akan mengikuti Asesment Nasional dan kelas L2 yang akan mengikuti Ujian Akhir Sekolah (UAS).
Terakhir Punuh pun menekankan bahwa apabila ditemukan Sekolah MenenEah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) yang melanggar, maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Komentar