Resmob Minahasa Ringkus Pelaku Penikaman di Pasar Tondano, Begini Kronologinya!

Sulut Times, MINAHASA : Kepolisian Resor (Polres) Minahasa berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus dugaan penganiayaan berat menggunakan senjata tajam yang terjadi di Pasar Atas Tondano pada Senin, 8 Desember 2025.
 

Pelaku berinisial Rivandi (NRR), (26), seorang wiraswasta, diringkus Tim Resmob gabungan dengan Unit Narkoba Polres Minahasa pada Senin petang, sekitar pukul 17.30 WITA.

Menurut keterangan resmi yang disampaikan oleh Kanit Resmob, AIPDA HENDRA MANDANG SH, penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan cepat dari masyarakat.

 ️Kronologi peristiwa berdarah tersebut bermula di lapak daging milik  Ando Rumondor di Pasar Atas Tondano.

“Pelaku NRR sedang menimbang daging di lapak. Kemudian korban, Raymond Boyoh, tiba di tempat tersebut dalam keadaan mabuk,” jelas Aipda Mandang

Baca Juga  Tim Resmob Polres Minahasa Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Judi Togel di Tondano

Kanit Resmob melanjutkan, korban Raymond Boyoh yang tidak terkontrol, langsung melayangkan pukulan ke arah seorang saksi berinisial Sanger. Nahas, pukulan itu justru meleset dan mengenai pelaku NRR.
 

“Pelaku merasa tidak terima. Karena tersulut emosi, ia langsung mengambil pisau yang berada di meja.
Tanpa menunggu lama, NRR langsung melakukan aksi keji tersebut. Pelaku langsung menikam korban dari belakang dan mengenai bagian rusuk sebelah kiri korban,” jelasnya 

Setelah melakukan penikaman, pelaku NRR segera melarikan diri dari lokasi kejadian. Sementara korban, yang mengalami luka tusuk serius, segera dilarikan ke RS Tondano untuk mendapatkan penanganan medis.
 

Berbekal laporan dan identitas pelaku yang beralamat di Kelurahan Watulambot, Kecamatan Tondano Barat, Tim Resmob bergerak cepat. 

Baca Juga  Bupati Minahasa Buka Rangkaian Kegiatan HUT ke 79 RI

NRR berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Minahasa.
 

“Terlapor sudah dibawa ke Mako Polres Minahasa dan telah diserahkan ke piket Reskrim untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutup Aipda Hendra

(Visited 219 times, 1 visits today)

Komentar