Sulut Times, Manado: Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Badan Pendapatan Daerah Prov. Sulut (Bapenda) memberikan stimulus potongan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun berjalan sebesar 5 hingga 10% kepada pemilik ranmor di semua wilayah Sulawesi Utara.

Hal ini diungkapkan Kepala Bapenda Sulut, Olvie Atteng melalui Kepala Bidang Pajak J Silangen kepada media ini Jumat (09/10/2020) di ruang kerjanya.
Menurut Silangen, kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur Sulut No 61 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Gubernur Sulut, Olly Dondokambey, tertanggal 25 September 2020, dan akan berlaku sampai dengan 23 Desember 2020.
Sementara itu, Kepala Bapenda Sulut, Olvie Atteng secara terpisah mengatakan, pemberlakuan program Tiga Hebat dengan memberikan tiga macam insentif untuk meringankan beban bagi masyarakat/pemilik kendaraan bermotor yang membayar pajak kendaraan bermotor dimasa Pandemi Covid-19.
Seperti dirangkum media ini, berikut lampiran perhitungan keringanan pajak kendaraan bermotor pada program Tiga Hebat tersebut sebagai berikut:
- Diskon PKB
Pembayaran saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 5% dari pokok pajak
Pembayaran saat jatuh tempo lebih dari 30 hari s.d 60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 7,5% dari pokok pajak
Pembayaran saat jatuh tempo lebih dari 60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 10% dari pokok pajak - Bebas Pajak Progresif
Bebas pembebanan tarif progresif pokok pajak kendaraan bermotor yang terkena lapor jual oleh pemilik pertama (buka blokir) - Keringanan Tunggakan Pokok Pajak, BBN-KB II Dan Pembebasan Denda
Diskon tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari 2 tahun s.d 5 tahun sebesar 50-80%
Diskon tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari 5 tahun sebesar 100%
Diskon BBNKB II untuk tahun pembuatan 5 tahun terakhir sebesar 50% dan tahun pembuatan diatas 5 tahun terakhir sebesar 100%
Bebas denda PKB 100%
Untuk diskon PKB (No. 1) tahun berjalan yang jatuh temponya mulai dari tanggal 12 Oktober s.d 23 Desember 2020 dapat melakukan secara online, yang nilainya sudah terpotong secara otomatis, dengan stimulasi sesuai dengan kriteria jangka waktu saat jatuh tempo dan sebelum jatuh tempo pada sistem Bapenda Sulut.
Sedangkan untuk pengurusan bebas pajak progresif dan keringanan tunggakan pajak, BBNKB dan pembebasan denda, wajib pajak dapat bermohon langsung ke Kantor Samsat sesuai dengan domisili asal STNK
Komentar