SULUTTIMES.COM, Bitung — Khasus penyalagunaan wewenang kini terjadi dalam Pemerintah Kota Bitung, seperti salah satu Staf khusus Wali Kota Bitung telah membuat Cap Staf Khusus palsu untuk kepentingan dirinya sendiri yang seperti ini melanggar aturan yang berlaku.
Dewan Pimpinan Daerah, gerakan karya justitia Indonesia (GKJI) propinsi Sulut, Djohns Perry Sineri angkat bicara terkait kasus pemalsuan cap oleh Stafsus walikota Bitung.
Dalam hal ini, Sineri menyebutkan ketika dihubungi melalui via whatsapp terkait dugaan khasus pemalsuan cap, oleh Stafsus Walikota Bitung, Inisial DB alias Donli, “Harus ditindak tegas baik sebagai Staf Khusus dan lebih esensial adalah harus di proses hukum karena ini adalah perbuatan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 263 KUHPidana ayat (1) dan ayat (2),” sebutnya.
Dalam hal ini, dari informasi yang dihimpun DB ternyata, telah menyalah gunakan jabatannya dan memalsukan cap Staf Khusus untuk kepentingan sendiri sehingga pihak yang berwajib untuk segera proses Stafsus tersebut.
Di minta Ketua GKJI Sulut, “Kepada pihak yang berwajib, segera menerbitkan surat perintah penangkapan dan penahanan atas DB sebab ancaman pidana penjara sudah diatas 5 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana, apalagi perlu diperhatikan hal yang sangat mempengaruhi adalah bahwa terduga palaku bisa menghilangkan barang bukti, mengulangi pernyataan yang sama dan bisa saja melarikan diri,” sebut Sineri.
Dari hasil penelusuran SULUTTIMES.COM Kamis 5 Agusus posingan tersebut sampai viral dari kata “Ada Cap (tikus) Pangoni’ dll yang diutarakan dipostingan yang dilibatkan oknum Stafsus Wali Kota Bitung inisial DB alias Donli yang ramai di perbincangkan di medsos.
Ketika di konfirmasi melalui inbox netizen yang membuat postingan ia mengatakan, “Selagi tdk merugikan pihak tertentu silahkan” namun postingan netizen ini ramai diperbincangkan di media sosial, berikut kata-kata netizen.
Postingan yang membuat geger para netizen Bitung saat melihat postingan tersebut terkait postingan “ada cap (tikus) pa ngoni” serta para netizen lain “ada cap pa ngoni” dan netizen lain mengomentari “napa ada dua cap pa kita” postingan dan komentar netizen terkait Stafsus walikota Bitung.
Ini kata yang mengomentari postingan oleh salah satu yang membuat status, stafsus tersebut hanya bermodalkan cap stempel dengan legalisir mo ambe hp samsung harga 20jt, dan sudah membawa nama pemerintah jelas netizen.
Dari informasi yang dihimpun, DB ternyata menyalah gunakan jabatannya dan memalsukan cap staf khusus untuk kepentingan sendiri.
Berdasarkan cap dari stafsus ia menggunakan untuk mendapatkan keuntungan dengan modus membuat nota ini, dimana ia pernah menggunakan cap staf khusus Bitung untuk mengkredit HP, dan slip untuk melakukan pinjaman di Bank serta Bahkan hingga bayar angkot menggunakan cap staf khususnya. Perbuatan ini telah membuat kehormatan walikota serta mencoreng institusi,” tutup Sineri.

























Komentar