Soal Pemdes Belum Terima Siltap, ini Penjelasan Kadis PMD dan Kepala BPKAD Minsel

Sulut Times, MINSEL – Sejumlah Pemerintah Desa (Pemdes) yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) belum menerima Penghasilan Tetap (Siltap). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minsel Melalui dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minsel dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Minsel memberikan penjelasan penyebab Sejumlah Pemdes yang ada di Kabupaten Minsel belum menerima Siltap.

Secara sederhana Siltap merupakan Uang Gaji bagi Kepala Desa dan perangkatnya bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD). Kepala Dinas (Kadis) PMD Kabupaten Minsel Drs. Efer F.R. Poluakan menjelaskan belum tersalurkannya Siltap ada beberapa mekanisme persyaratan pencairan belum juga terpenuhi oleh pemerintah desa.

“Terdapat pemerintah desa lambat membawa permintaan/ dokumen persyaratan, terdapatnya kewajiban yang belum dilaksanakan/diselesaikan seperti belum Rekonsiliasi Siskeudes 2023, Perubahan APBDes 2024 belum diposting, Perencanaan Siskeudes 2025 belum diperbaiki dan APBDes 2025 belum diposting,” kata Kadis PMD Minsel.

Baca Juga  Wakapolda Buka Pelatihan dan Kajian HAM, Diikuti Satker Jajaran Polda Sulut

Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten Minsel Drs. James Tombokan menegaskan bahwa pada Prinsipnya terkait pencairan tentunya harus sesuai aturan yang ada jika sudah memenuhi syarat tentunya akan langsung diproses. “sangat diharapkan Pemerintah Desa yang belum menerima Siltap untuk secepatnya melengkapi persyaratan pencairan,” terang kepala BPKAD Minsel.

Dana Desa merupakan tulang punggung pembangunan di tingkat desa. Jika proses pencairan terlambat, maka akan berdampak langsung pada tertundanya pelaksanaan program-program yang telah direncanakan. (***/Mintje)

(Visited 161 times, 1 visits today)

Komentar