Surati Lomban, Ini Kata Gubernur Olly Terkait 106 Penumpang Kapal dari Ternate

Oleh: Ronald Ginting

Sulut Times, Manado – Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menegaskan tidak pernah menyetujui kedatangan kapal penyebrangan KMP Portlink VIII dari kola Ternate dengan mengangkut penumpang. Hal ini ditegaskan Olly melalui surat resmi balasan terhadap surat Wali Kota Bltung Nomor 080/163/WK tanggal 27 April 2020 dan Nomor 080/166/WK tanggal 29 Aprll 2020.

“Pemprov Sulut tidak pernah menyetujui kedatangan lapal penyebrangan KMP. Portlink VIII. Namun oleh karena kapal dimaksud telah dlberangkatkan dari pelabuhan penyebrangan Ternate menuju pelabuhan penyebrangan Bitung, maka sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, kami telah melakukan penanganan terhadap 106 penumpang sesuai SOP Covid-19,” ujar Olly sebagaimana yang tertulis pada surat balasan yang dikirimkan Kamis (30/4) kemarin.

Selaku Ketua Gugus Tugas COVlD-19 Provinsi Sulawesi Utara, Olly melarang kedatangan tahap kedua. Dia pun meminta Pemerintah Kota Bitung dapat menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan dan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku.

Baca Juga  Darma Baginda: Kota Bitung Gelap Mati Lampu Tidak Layak Kota Terang, Lampu Jalan Mati

Sebelumnya, Asisten I Pemprov Sulut Edison Humiang menilai rencana penolakan yang diungkapkan Wali Kota Bitung Max J Lomban cukup berlebihan dan keliru.

“Sulut secara keseluruhan belum PSBB, karna itu dalam rangka Optimalisasi Pencegahan dan Penanganan Covid-19 maka yang harus dilaksanakan adalah Protap/Protokol Pencegahan Covid-19,” ujar Humiang.

“Sepertinya Pemkot Bitung mau salahkan Gugus Tugas Covid-19, yang Ketuanya Pak Gubernur. Harusnya kan Pemkot Bitung yang harus siapkan Rumah Singgah dong,” ketus Humiang.

Dia bilang penutupan lalulintas masuk-keluar Pelabuhan Bitung bukan kewenangan Wali Kota tapi sepenuhnya kewenangan Kementerian Perhubungan. Karena itu, Wali Kota Bitung tidak berhak menolak kedatangan kapal masuk ke Pelabuhan Bitung, kecuali telah diberikan izin oleh Otoritas Pelabuhan atas nama Menteri Perhubungan.

Baca Juga  Kadis Perkim Membenarkan Kota Bitung Mati Lampu, Bagaikan Kota Mati

“Dari 2 point diatas maka masalah kapal dari Ternate yang konon katanya ditolak Wali Kota Lomban adalah keputusan yang keliru,” imbuhnya.

Dengan keluarnya surat balasan dari gubernur ini membantah pernyataan Assisten 1 Setda Prov Sulut Edison Humiang bahwa Walikota Bitung tidak Paham Aturan. (gtg)

(Visited 212 times, 1 visits today)

Posting Terkait

Baca Juga

Komentar