Sulut Times, Jakarta : Memteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, meskipun proses pencairannya baru akan dimulai April memdatang, namun kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun ini tetap dihitung sejak Januari 2019.
Menurut Sri Mulyani, sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) APBN 2019, para abdi negara ini akan mendapatkan kenaikan gaji di tahun ini dan Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan kenaikan gaji ASN juga telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
“Kenaikan gaji PNS telah diatur dalam UU APBN yang isi didalamnya menyebutkan bahwa PNS akan mendapat mendapatkan kenaikan gaji pokoknya, namun perlu diatur juga lewat Peraturan Pemerintah (PP) untuk melaksanakan perintah UU ini. Presiden telah menandatangani PP-nyadan tinggal menunggu untuk perundangannya”, ungkapnya di Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak Sudirman, Jakarta, Rabu 13 Maret 2019.
Sedangkan utuk penomorannya berisi detail setiap Kementerian dan Lembaga yang lampirannya sangat tebal nanti kita akan lihat spesifikasi lampirannya tersebut.
Namun demikian, Pemerintah masih harus menghitung dan melihat secara detail jumlah seluruh PNS di masing-masing Kementerian dan Lembaga.
Hal ini akan menjadi dasar untuk proses penganggaran dan pembayaran kenaikan gaji ASN.
“Karena ini menyangkut seluruh PNS dari seluruh Kementerian dan Lembaga, maka kita membutuhkan data detailnya dari setiap Kementerian dan Lembaga terkait jumlah PNS kemudian berapa kenaikannya.
Sehingga dari sisi proses penganggaran dan pembayarannya sudah tidak akan ada lagi kendala dan sudah dapat dilaksanakan.
Ditambahkan, Kementerian PAN – RB akan melakukan processing dan memverifikasi per Kementerian dan Lembaga, selanjutnya data tersebut baru dimasukkan ke Ditjen Perbendaharaan untuk disiapkan pembayarannya,” jelas dia.
Dijelaskan Sri Mulyani, walaupun proses pencairan dari kenaikan gaji ASN baru akan dimulai pada bulan April 2019, namun kenaikan tersebut tetap akan terhitung sejak awal tahun ini.
“Untuk pembayaran pada bulan April. Begitu proses selesai akan bisa kami sampaikan. Karena UU APBN untuk Januari, namun pencairannya nanti di bulan April, Ini hanya menyangkut bulan Januari-April. Kalau untuk Mei dan seterusnya akan dibayarkan berdasarkan waktu pembayaran gajinya,” tutupnya.
Komentar