Tim Kepatuhan HAM Sambangi Kanwil Ditjenpas Sulut Terkait Dugaan Pelanggaran HAM di Lapas Enemawira

SulutTimes,Manado : Tim dari Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melaksanakan audiensi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Utara dalam rangka koordinasi dan pemantauan terhadap dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang diduga dilakukan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Enemawira.

Kedatangan tim diterima secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Utara, Tonny Nainggolan, didampingi oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Yulius Paath. Kehadiran jajaran pimpinan Kanwil ini mencerminkan komitmen institusi dalam mendukung setiap langkah penegakan dan pemajuan HAM di lingkungan pemasyarakatan.

Dugaan pelanggaran tersebut merujuk pada ketentuan konstitusional yang tertuang dalam Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 8, Pasal 71, dan Pasal 29 ayat (1).

Baca Juga  Patroli KRYD Gabungan TNI-Polri dan Unsur Kecamatan Wanea di Wilayah Hukum Polsek Wanea Polresta Manado

Regulasi tersebut menegaskan kewajiban negara dalam menjamin perlindungan terhadap martabat, kehormatan, serta hak-hak dasar setiap individu, termasuk Warga Binaan Pemasyarakatan.

Marlan Parakas, selaku ketua Tim yang merupakan Analis Pengaduan Masyarakat pada Ditjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM menyampaikan pentingnya penerapan prinsip-prinsip HAM dalam setiap proses pembinaan dan tindakan teknis operasional yang dilakukan petugas pemasyarakatan.

Tim juga menekankan perlunya memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran ditangani secara objektif, profesional, dan sesuai dengan tata kelola hukum yang berlaku.

Kakanwil Tonny Nainggolan menyampaikan apresiasi atas langkah pemantauan yang dilakukan Tim serta menegaskan bahwa Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulut siap bekerja sama dalam proses klarifikasi dan pendalaman informasi.

Baca Juga  Tersangka Kasus Penganiayaan Istri dan Mertua di Temboan Diamankan Polisi

Nainggolan menekankan bahwa penerapan standar HAM merupakan bagian integral dari tugas pemasyarakatan dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta penghormatan terhadap hak dasar WBP.

(Visited 8 times, 1 visits today)

Komentar