Suluttimes, Manado: Semakin dipermudah dan membantu, itulah yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Utara bagi masyarakat selaku wajib pajak pemilik kendaraan bermotor.
Hal ini disampaikan oleh Stenly Tuju warga Manado yang memiliki kendaraan bernomor polisi Bitung, Senin (15/08/2022), saat melakukan pembayaran keringanan untuk administrasi kendaraan bermotor di halaman parkir Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Utara.

“Sangat membantu sekali masyarakat Sulut,”tegasnya.
Apalagi Tuju tak perlu repot ke Samsat sesuai dengan kode kendaraan bermotor dalam memanfaatkan program keringanan pajak yang diberikan Pemerintah Provinsi Sulut selama bulan Agustus dan September guna memperingati HUT Republik Indonesia dan HUT Sulawesi Utara.
Tuju juga menambahkan bahwa proses pelayanan tidak berbelit-belit karena melibatkan petugas yang berkompeten.
“Pelayanan cepat dan petugas ramah,”tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Utara, Jun Silangen, mengatakan selama dua bulan menyiapkan cafe keringanan dihalaman kantor, guna membantu masyarakat yang mempunyai kendaraan bernomor polisi di luar Kota Manado tapi masih wilayah Sulut, namun berdomisili di ibukota provinsi ini.
Selain membantu masyarakat, pihaknya juga menyediakan jamuan seperti kopi dan kue bagi wajib pajak, dan tak menutup kemungkinan ada pasar murah dilokasi cafe keringanan.






























Komentar