Sulawesi Utara Provinsi Pertama mengumumkan UMP 2022
Sulut Times, Manado: Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey menetapkan dan mengumumkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 tidak ada kenaikan alias sama seperti tahun 2021.
Hal tersebut disampaikan Dondokambey, Rabu (17/11/2021) di ruang rapat gubernur didampingi oleh Dewan Pengupahan, Plh Sekprov dan Asisten I.
Upah Minimum Provinsi Sulut 2022 adalah sebesar Rp 3.310.723.
Menurut Gubernur Olly tidak ada perubahan terhadap UMP SUlut sangat dipengaruhi oleh Covid-19. Dan untuk memperbaiki investasi dan perekonomian di daerah keputusan terbaik untuk tidak menaikan upah di tahun depan.
Dan patut diketahui bahwa penetapan di tahun 2022 Sulawesi Utara berada di atas dari batas atas perhitungan UMP 2022 berdasarkan PP No.36 Tahun 2021 yang hanya sebesar Rp 3.187.246.
Seperti diketahui bahwa Upah Minimum Sulut sejak kepemimpinan Olly Dondokambey dan Steven Kandouw mengalami kenaikan dan menempatkan di posisi 3 besar se-Indonesia.
UMP Sulawesi Utara 2018 = Rp. 2.824.286.
UMP Sulawesi Utara 2019 = Rp 3.051.076.
UMP Sulawesi Utara 2020 = Rp3.310.723
UMP Sulawesi Utara 2021 : Rp 3.310.723.
Komentar