
Sulut Times, Manado : Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Manado mengabulkan gugatan yang diajukan dosen Fakultas Kedokteran Unsrat, Dr dr Theresia Kaunang SpKJ (K) terkait pengangkatan Prof Dr dr Nova Kapantouw DAN MSc SpGK sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat Manado terpilih periode 2023-2027 oleh Rektor Unsrat, Prof Dr Ir Berty OA Sompie MEng IPU.

Hari Senin tanggal (4/12/2023) Humas Unsrat Max Rembang.
Situs resminya, PTUN mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
“PTUN Manado membatalkan surat keputusan Rektor Unsrat Nomor 673/ UN12/KP/2023 tentang Calon Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat Periode 2023-2027 Berdasarkan Penilaian Portofolio tertanggal 10 April 2023 dan surat keputusan Rektor Unsrat Nomor 704/UN12/ KP/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Jabatan Tugas Tambahan sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat Periode 2023-2027 Tertanggal 18 April 2023,” demikian putusan yang diketuk Ketua PTUN Manado Masdin SH MH sebagai Hakim Ketua Majelis Selasa, 28 November 2023.
Kepada media, Kamis (30/11/2023), Dr Theresia mengaku terharu, sujud syukur dan berterima kasih pada Tuhan. ” Tuntutan ini bukan untuk kepentingan pribadi saya, tetapi demi kredibilitas dan integritas institusi.
Jika institusi bekerja sesuai dengan aturan akan memberi contoh yang baik bagi mahasiswa,” kata Dr Keke” pada Kamis (30/11/2023).
Demikian juga para alumni yang sempat miris melihat kondisi ini, kini mulai merasa lega bahwa para pemangku tetap mempertahankan kredibilitas institusi apalagi unsrat menjadi barometer pendidikan di Sulut.
Fakultas Kedokteran adalah fakultas terbaik di Unsrat Manado dan ini merupakan kebanggan tersendiri bagi almamater. ” Para alumni tidak akan malu menyuarakan nama Fakultas kedokteran Unsrat Manado di kancah nasional dan internasional karena kredibilitas dan integritas tetap terjaga dan kewajiban kita semua untuk menjaganya,” ucap Dr Theresia.
Jabatan adalah apresiasi dari usaha dan kerja keras yang sesuai dengan aturan. ” Jika ingin jabatan, jangan menghalalkan segala cara atau menggunakan ilmu cocoklogi,” kata Dr Theresia sambil mengartikan bahwa cocoklogi (bias konfirmasi) adalah kecenderungan bagi orang-orang untuk mencari bukti yang mendukung pendapat atau kepercayaannya serta mengabaikan bukti yang menyatakan sebaliknya.
Mantan Noni Sulut ini mengakui bahwa sebagai pengikut Katolik, beliau selalu berdoa rosario. ” Walaupun pengadilan sudah menyatakan menang, saya tidak boleh takabur dan sarat dengan doa yang dipanjatkan pada Tuhan. Kemanjuran doa rosario telah saya rasakan dan sudah banyak bukti dan kesaksian nyata karena kuasa doa ini,” katanya.
Adapun perkara nomor 22/G/2023/PTUN.MDO yang diadili oleh Hakim Anggota Warisman Simanjuntak SH dan Dixie Parapat SH serta Panitera Pengganti Iswanto Kau SH ini diajukan melawan pimpinan Unsrat.
Dalam putusan ini, Rektor Unsrat, Prof Dr Ir Berty OA Sompie MEng IPU selaku tergugat juga wajib mencabut surat keputusan tersebut. Dengan demikian, Prof Dr dr Nova Hellen Kapantow DAN MSc SpGK dibatalkan sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat periode 2024 dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah 483.500 rupiah.
Sementara itu, Rektor Unsrat melalui kuasa hukumnya Daniel Pangemanan SH MH telah mengajukan banding Putusan Perkara No 22/G/2023/PTUN MDO .
”Selaku Kuasa Hukum Tergugat Rektor saya telah menyatakan Banding Upaya Hukum ke Tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado” ucap Pangemanan SH yang juga Sekretaris Pusat Bantuan Hukum Dan HAM LPPM Unsrat, Kamis (30/11/2023).
“Perkara tersebut belum berkekuatan Hukum Tetap masih di Uji Putusannya karena pertimbangan Hukum Majelis Hakim belum sempurna,” ujarnya.
Rektor universitas Samratulangi UNSRAT Manado” Prof Dr., Ir., Berty Sompie MEng, IPU,” melalui
Max Rembang Kabid Humas Unsrat Manado” bahwa Putusan pengadilan tingkat pertama suda tentu Rektor untuk menghentikan seseorang dengan kebijakan-kebijakan tertentu atau dengan kata lain Unsrat tidak alergi dan bahkan Dr Theresia Kaunang dan menurut pihak Unsrat langkah yang tepat ke rana Hukum”terang Max.
Dan janganlah langkah hukum dikaitkan dengan Politik itu tentunya kurang pas” ucap Max Rembang.
Berkaitan dengan diterimanya gugatan dari Dr. Theresia Kaunang tentu sebagaimana kita ketahui bahwa hukum acara ada tiga tingkatan yaitu tingkat pertama adalah Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN, dan kami pihak Unsrat menghormati putusan tersebut” tegas Max Rembang.
Dengan gugatan Dr. Theresia, maka pihak Unsrat suda siap naik ke tingkat banding yang suda disampaikan oleh pengacara kami dari Lembaga Bantuan Hukum LBH Unsrat.
Oleh karena itu kami lagi mempersiapkan materi banding dari hasil putusan pengadilan tingkat pertama PTUN Manado,”jelas Max Rembang kepala Humas Unsrat Manado.
(jack lm/st).
























Komentar