UU Cipta Kerja, Hampir Semua Tuntutan Buruh dan Pekerja Diakomodir

Dia mengajak semua pihak melihat ke depan, dan menurutnya ada ruang-ruang komunikasi yang bisa disampaikan. Bahkan tak menutup kemungkinan menyampaikan keberatan lewat Mahkamah Konstitusi.

“Pemerintah melakukan ini untuk tujuan yang sangat baik, apalagi di era pandemi covid perekonomian kita benar-benar terpuruk, kita pun belum tahu kapan pandemi ini berakhir. Upaya pemerintah ini tujuannya agar beberapa sektor investasi demi cepatnya pemulihan ekonomi bangsa,” ungkapnya.

Tambah dia, serikat buruh dan serikat pekerja menuntut beberapa hal seperti tenaga kerja asing, jam kerja, syarat PHK. Ada juga tentang kekhawatiran mereka tidak diberlakukannya UMP.

“Padahal kan tidak demikian,” ucapnya.

“Soal jaminan sosial baik kesehatan dan ketenagakerjaan dipersoalkan juga, padahal dua jaminan itu tetap ada dan pemanfaatannya malah ditingkatkan,” sambungnya.

Baca Juga  Sulut Terkonfirmasi 13 Pasien Positif Covid - 19, Manado Sumbang 4 dan Bitung 1

Hal pesangon, lanjutnya, sempat alot dibahas. Sekarang ini sudah ada keputusan ini menjadi tanggung jawab pemberi kerja dan pemerintah.

“Upah sektor juga diperdebatkan, padahal di Sulut hanya menerapkan UMP maupun UMK,” jelasnya.

“Yang lain seperti outscourching, PKWT sudah dikembalikan ke UU eksisting tadi,” tukasnya mengakhiri. (gtg)

(Visited 18 times, 1 visits today)

Komentar