Suluttimes.com, Manado : Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sulut akhirnya dibahas untuk percepatan penanganan Covid-19 di Sulawesi Utara.
Hal ini dibahas dalam rapat secara online bersama Kajati Sulut, Gubernur Sulawesi Utara, Forkompinda, Serta Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara bertempat di Rumah Jabatan Kajati Sulut.(Sabtu,09/05/20)
Rapat yang dipimpin oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey, SE didampingi Ketua DPRD Sulut dan Sekretaris Provinsi Sulut ini, dilakukan menggunakan Aplikasi Zoom Meeting dan diikuti oleh peserta dari masing-masing tempat yang telah disiapkan instansinya.
Dalam rapat tersebut membahas upaya pencegahan serta penanganan penyebaran virus corona (Covid-19) di Provinsi Sulawesi Utara dan pelaksanaan Satuan Tugas penanganan Covid-19 di Provinsi Sulut.
Gubernur Sulut yang juga selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Sulawesi Utara mengatakan bahwa tujuan mengadakan rapat koordinasi ini karena pada tanggal 12 Mei 2020 Garuda Indonesia dan beberapa penerbangan akan masuk ke Sulawesi Utara.
Selain itu, Gubernur Sulut juga telah menyiapkan Draf Surat Edaran Gubernur Sulut yang pada pokoknya berisi beberapa poin penting terkait syarat penumpang yang datang ke Sulut baik melalui Bandara, Pelabuhan dan terminal.
Baca Juga :
- Surati Lomban, Ini Kata Gubernur Olly Terkait 106 Penumpang Kapal dari Ternate
- Bersatu Melawan Covid-19, TNI-Polri Dan Pemprov Sulut Dirikan Dapur Umum
- Kajati Sulut Tanda Tangani MoU Pendampingan Dana Covid-19 dengan Gubernur bersama BPKP
Untuk itu Gubernur Sulut minta masukan dari semua Anggota Forkopimda dan instansi terkait untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Sulut. Khusus untuk Kejaksaan, Gubernur minta masukan tentang penegakan hukum terhadap pelanggaran dalam percepatan penanganan Covid-19 bila diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sulut.

Pada kesempatan tersebut Kajati Sulut Andi Muh Iqbal Arief, SH. MH menyampaikan bahwa mencermati apa yang telah disampaikan oleh pak Gubernur Sulut, Wakil Gubernur Sulut, Kapolda Sulut, Pangdam XIII Merdeka memang benar penegakan hukum terhadap pelanggar kebijakan PSBB dapat diterapkan bila PSBB diberlakukan di Sulut.
Sebagai contoh, Kajati mengambil Kasus yang disidangkan secara virtual oleh Jaksa dan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru tersebut karena larangan berkumpul atau berada di tempat keramaian yang ancaman hukumannya 4 (empat) bulan Pidana penjara atau Pidana Denda. Pada sidang tersebut pelaku dikenakan hukuman penjara dan denda sampai dengan Rp,3.000.000 (tiga juta rupiah).
“Untuk itu dapat kita lakukan karena aturannya sudah ada dan untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut adalah Kapolda Sulut sebagai penjuru untuk melakukan penertiban-penertiban terkait larangan-larangan dengan Covid-19 ini,” ujar Kajati
Selain penegakan hukum, Kajati Sulut menjelaskan terkait dibukanya kembali Bandara Sam Ratulangi Manado perlu kita cermati dalam 6 (enam) hari terakhir ini tidak adanya penambahan positif yang ada di Sulut, baru Kemarin ada penambahan, ini semua menandakan Masyarakat Sulut khususnya di Kota Manado cukup tertib sehingga penambahan tidak terjadi.
Kami kuatir dengan dibukanya bandara besok akan menambah kemungkinan adanya pasien positif, untuk itu kami berpendapat penegakan hukum sendiri dapat kita laksanakan terkait dengan pelanggaran pembatasan perjalanan orang dalam rangka penanganan Covid-19, jadi diperlukan adanya Posko pengamanan bersama antara aparat penegak hukum di Bandara terkait dengan penegakan hukum itu sendiri sehingga pengendalian pengawasan dan penegakan hukum dapat dilaksanakan seoptimal dan semaksimal mungkin
Jika ada yang tidak sesuai kriteria yang ditetapkan satgas covid maka pelanggaran itu dapat kita tindaklanjuti ke ranah hukum agar ada efek jera.
Selain Posko pengamanan, diperlukan juga Pos Kesehatan di Bandara untuk melakukan pemeriksaan Rapid Tes/PCR/Swab secara cepat ditempat terhadap penumpang yang tiba di Bandara, sehingga tidak perlu dilakukan karantina.
Menutup penyampaiannya, Kajati Sulut mengatakan bahwa terkait dengan pendampingan yang dilakukan oleh Kejaksaan selama ini dengan Pemprov Sulut berjalan dengan baik dan tidak ada kendala, terutama dengan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan. Bahwa sesuai MoU kita dengan BPKP Sulut pihak APIP dan Inspektorat sudah masuk didalamnya.
Bahwa atas penyampaian Kajati Sulut tersebut, ditanggapi oleh Gubernur Sulut dengan ucapan terima kasih dan mengatakan akan menindaklanjuti masukan dan saran tersebut bersama dengan anggota forkopimda dan instansi terkait.
Dalam penyampaian di dirumah Jabatannya, Kajati Sulut didampingi oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Jurist Precisely, SH.MH, Kasi Pertimbangan Hukum Petrus J. Sumelang, SH dan Kasi Penkum Yoni E. Mallaka, SH.





























Komentar