
Sulut Times, Manado: Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sulut, Ronald Sorongan menghimbau agar masyarakat mewaspadai aksi-aksi berkedok koperasi.
“Kami Pemerintah Provinsi Sulut tengah melakukan Operasi Daerah Sehatkan Koperasi dan UKM, salah satunya memberantas kegiatan perekonomian berkedok koperasi yang menjamur di daerah ini,”ujarnya kepada media ini Kamis (14/11/2019) malam.
Menurut Sorongan, aksi yang justru menghambat kesejahteraan masyarakat kerab menawarkan pinjaman dengan bunga ringan dan pinjaman online termasuk menawarkan bunga simpanan.
Sorongan menegaskan bahwa sudah ada Surat Edaran Gubernur Sulut, Olly Dondokambey kepada seluruh bupati, walikota dan pengurus Dekopinda untuk bersama menghasilkan koperasi yang sehat, kuat, tangguh dan mandiri, maka pengawasan melalui pendaftaraan ulang wajib dilakukan oleh pengurus koperasi.
Sorongan menegaskan bahwa batas akhir toleransi bagi koperasi dalam melakukan daftar ulang Dinas Koperasi dan UKM adalah tanggal 27 Februari 2020.
“Ada batas waktunya, dan apabila mengabaikan hal tetsebut sanksi ringan sampai berat siap diberikan,”tegas Sorongan.
Komentar