10 kilo gram emas tertangkap di bandara internasional samratulangi manado

Sulut Times, Manado : Irjen pol yudhiawan/kapolda sulut didampingi kombes pol michael irwan thamsil dan direktur reskrimsus kombes pol ganda m.H saragih//

Direktorat reserse kriminal khusus (ditkrimsus)polda sulut/melalui subdit tindak pidana tertentu (tipidter) telah menggalakan penyeludupan 10 kilo gram emas//

Ketiga pelaku berinisial ls umur 58 tahun/mr 35 tahun keduanya warga kecamatan tikala manado sulawesi utara dan rh umur 36 tahun warga kecamatan tuminting manado sulut//

Ketiga pelaku tertangkap selasa 23 april 2024 tim unit ii subdit iv/krimsus di bandara internasional samratulangi manado//

Modus ketiga pelaku 19 batangan emas seberat 10 kilo gram akan dijualkan ke surabaya oleh ketiga pelaku/kalau di rupiahkan berjumlah rp.13 miliar rupiah//

Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 161 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara//

Setiap orang yang menampung dan memanfaatkan melakukan pengolahan dan atau pemurnian/pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan/penjualan mineral batubara yang tidak berasal dari pemegang iup/iupk/ipd/sipb atau izin sebagimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g /pasal 104 /atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak seratus miliar//

(jlm/St).

(Visited 214 times, 1 visits today)

Komentar