Sulut Times, Manado : Noh Sambou SH.MH, telah mendapat kusa dari 17 warga masyarakat Desa Sea Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara.
Menurut Noh Sambou SH.MH bahwa :
Laporan pertama adalah keterangan palsu dibawa sumpah dalam Persidangan.
“Dan laporan yang ke-2 laporan mengenai pemalsuan surat berupa AJB dan menggunakan surat palsu itu.
“Sebagai terlapor di laporan pertama adalah JIMMY WIJAYA dan RAISA WIJAYA.
“Dilaporkan ke-2 yang menjadi terlapor adalah PPAT inisial Rumagit dan Badan Pertanahan BPN Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara,” juga Jimmy Wijaya dan Raisa Wijaya, kata Noh Sambou SH.MH selaku kuasa Hukum dari ke-17 warga masyarakat Desa Sea.
Lanjut Noh Sambou, dustru dari hasil pelaksanaan persidangan di PTUN dan persidangan Pidana yaitu perkara PTUN nomor : (19/G/2025) PTUN Manado, tegasnya ke-media ini.
Dan Perkara Pidana 327 dari Pid. B/2025 Pengadilan Negeri Manado.
Disitulah kita mendapatkan bukti-bukti sehingga bisa melaporkan mengenai pembuatan surat palsu yaitu berupa AJB dan menggunakan surat palsu, serta ada juga Kepala Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Minahasa yang menggunakan surat palsu, yang dijadikan bukti dipersidangan PTUN.
Menurut Noh Sambou bahwa :
Surat-surat yang diterbitkan oleh pemerintah Desa Malalayang 2 pada tahun 1990 dalam rangka penerbitan Sertifikat.
Kemudian Jimmy Wijaya dan Raisa Wijaya, mereka juga menggunakan surat palsu yaitu AJB palsu kemudian Jimmy Wijaya dan Raisa Wijaya juga telah dilaporkan memberikan keterangan palsu didalam persidangan dibawa sumpah, ucap Noh Sambou.
Trus Noh Sambou, Perkara PTUN masih bergulir di persidangan upaya Hukum banding di Pengadilan Tinggi PTUN sebab ada putusan NO, sehingga kami mengajukan upaya Hukum banding karna didalamnya itu ada Klausul yang mengatakan bahwa ada gugatan terdahulu sebelum kami menggugat Perkara 19 suda ada gugatan terdahulu tahun 1990,” terhadap opyek yang sama tetapi kami suda berkonsultasi dengan para pihak Perkara yang di sebut-sebut pada tahun 1996 mereka tidak ada sangkut-pautnya sehingga, nanti kami mengajukan upaya Hukum terhadap putusan tersebut, Karena putusan tersebut juga tidak di sebutkan dalam ruang persidangan.
Dan apa yang menjadi dasar karna pertimbangan Hukum masi di PTUN 19 mengenai putusan perkara Tun nomor : 13 tahun1996 itu tak bisa dibuktikan dalam persidangan, sehingga kami mengajukan upaya terhadap putusan tersebut karena klein kami tidak terlibat dalam putusan perkara tersebut, tutup Noh Sambou SH.MH, selaku kuasa Hukum dari ke-17 warga masyarakat Desa Sea Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara.
((Jack)).
























Komentar