Pemkab Minut Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana

Suluttimes.com, AIRMADIDI – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) akhirnya memperpanjang status darurat bencana hingga tanggal 23 Februari 2023 mendatang.

Hal tersebut diputuskan usai rapat koordinasi (Rakor) penanggulangan bencana, dihadiri Forkopimda Minahasa Utara, Sekretaris Daerah, Basarnas, BPBD, sejumlah Kepala OPD serta para Camat.

Rakor secara during melalui zoom meeting berlangsung Jumat (10/02/23) dipimpin langsung Bupati Minut, Joune Ganda SE MAP MM MSi.

Disebutkan Bupati Joune Ganda (JG), status tanggap darurat bencana sebelumnya tertuang dalam Keputusan Bupati Minahasa Utara Nomor 57 tahun 2023 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten Minahasa Utara, telah berakhir 9 Februari 2023, selanjutnya diperpanjang mulai tanggal 10 – 23 Februari 2023.

Baca Juga  Usai VAP, SGR Kunjungi Anak Panti

Bupati menjelaskan, sesuai amanat Undang-Undang RI Nomor 24 thn 2007 perihal Penanggulangan Bencana, Pasal 48 huruf F ‘Pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital’.

Halnya prakiraan curah hujan dari BMKG bulan Januari hingga Maret 2023, khusus di Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara. Maka Pemerintah Kabupaten memperpanjang waktu tanggap darurat bencana.

“Berdasarkan prakiraan cuaca oleh BMKG, prakiraan sifat hujan sejak Januari – Maret 2023, untuk wilayah Kabupaten Minut bervariasi dari atas normal, normal dan bawah normal. Sedangkan prakiran curah hujan bulan Januari – Maret 2023 berada pada kisaran nenengah hingga tinggi. Oleh sebab itu, pemerintah mengambil kebijakan dengan memperpanjang masa tanggap darurat bencana selama 14 hari, terhitung mulai tanggal (tmt) 10-23 Februari 2023,” lanjut JG sapaan akrab bupati Minut.

Baca Juga  "IN-FA" Ancam Pesisir Utara Sulut

“Selain itu, perpanjangan ini didasarkan pada estimasi waktu yang dibutuhkan guna penanggulangan pasca bencana banjir dan tanah longsor yang menyebabkan lumpuhnya sejumlah fasilitas umum serta estimasi waktu yang dibutuhkan untuk membuka akses jalan, peningkatan layanan pengungsi, pendataan dan perbaikan sejumlah fasilitas umum,” jelas bupati.

Bupati menambahkan, perpanjangan status darurat bencana guna percepatan penanganan sejumlah infrastruktur yang rusak, seperti di Kecamatan Wori dan Talawaan maupun layanan terhadap masyarakat terdampak di sejumlah lokasi.

“Tim Verifikasi beranggotakan tenaga teknis PUPR, BPBD, Dinas Perkim, Pemerintah Desa, Babinsa dan Babinkamtibmas, akan turun lapangan, melakukan pendataan rumah (rusak berat, rusak sedang, rusak ringan). Data-data ini segera dimasukan dan akan diterbitkan dalam bentuk surat keputusan (SK) ditandatangani Kepala Daerah,” kunci bupati. (dw/st)

(Visited 12 times, 1 visits today)

Komentar