
Sulut Times, Manado : Tim Reserse Narkoba Polresta Manado berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda berinisial AP (16 tahun) yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras jenis Trihexypenidil. Kejadian ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima tim pada hari Kamis, tanggal 4 Januari 2024, sekitar pukul 14.00 WITA.
Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju Kelurahan Singkil 1, Lingkungan VII, Kecamatan Singkil, Kota Manado. Di lokasi tersebut, AP berhasil diamankan bersama dengan barang bukti berupa 2.200 butir obat keras Trihexypenidil yang disimpan dalam sebuah dus di dalam rumah terlapor. Selain itu, satu buah handphone Samsung warna hijau juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Saksi dalam kejadian ini adalah Mikhael Johsua Kambey (17 tahun), seorang pelajar yang beralamat di Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget, Kota Manado. Penangkapan ini dilakukan secara cepat dan profesional oleh Tim Reserse Narkoba Polresta Manado sesuai dengan informasi yang diterima dari masyarakat.
Penangkapan ini dilakukan dalam rangka memberantas peredaran obat keras di wilayah Kota Manado. Tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Markas Kepolisian (Mako) guna penyelidikan lebih lanjut.
([email protected]/St).
Komentar