Anak Dibawah Umur Terjaring Operasi Keselamatan Samrat, Kasat Lantas Imbau Orang Tua Jangan Ijinkan Anak Bawa Kendaraan

Sulut Times, Minahasa : Menurut data dari databoks jumlah korban kecelakaan lalu lintas dari usia pelajar hingga September tahun 2021 berjumlah 26.355 kasus. Dari data tersebut menunjukan akan kurangnya pengawasan dari orang tua akan keselamatan anak mereka dalam berkendara

Seperti halnya hari ini (Kamis,09/02/23), pada Operasi Keselamatan Samrat 2023 yang dilaksanakan oleh Satlantas Polres Minahasa di perempatan jalan Boulevard Tondano.

Terpantau ada beberapa pengendara yang masih usia pelajar hingga mahasiswa yang tidak sadar akan keselamatan dalam berkedara di jalan raya.

Pengendara pelajar dan mahasiswa menggunakan motor tidak menggunakan helm standar, serta ada beberapa yang menggunakan knalpot racing.

Kapolres Minahasa AKBP Tommy B Souissa SIK melalui Kasat lantas AKP Riyan Wahyuningtiyas SIK mengatakan untuk pengendara di bawah umur belum diijinkan untuk membawa kendaraan karena belum memilik Surat Ijin Mengemudi (SIM)

Baca Juga  Wakapolres Yindar Sapanggalo Ikut Ibadah Bersama Memperingati HUT Minahasa ke -594

“Itu merupakan pelanggaran kasat mata karena masih berusia dibawah 17 Tahun dan juga tidak menggunakan helm standar. Kendaraannya kami tahan dan harus orang tua yang mengambil kendaraan tersebut,” ujarnya saat diwawancarai di mako Polres Minahasa ( Kamis, 09/02/23)

Lanjut, Kasat Lantas mengatakan untuk pengendara dibawah umur yang kendaraannya terjaring tilang. Orang tuanya yang harus mengambil kendaraan tersebut, dan membuat surat pernyataan yang berisikan “orang tua tidak mengijinkan anaknya untuk tidak mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya

Kasat Lantas pun menghimbau agar orang tua tidak mengijinkan anaknya untuk membawa kendaraan karena belum cukup umur dan tidak memiliki SIM.

(Visited 131 times, 1 visits today)

Komentar

Berita terkait