Berkas Kasus Pencabulan Bakal Dilimpahkan ke Kejari Minut

Suluttimes.com, AIRMADIDI – Dalam waktu dekat penyidik Polres Minahasa Utara (Minut) bakal melimpahkan berkas (tahap satu), kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, korban sebut saja Mawar (13) warga salah satu Kelurahan di Kecamaran Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara.

Sementara tersangka inisial VA (22) juga warga yang sama, kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Minut.

“Pekan depan berkas perkaranya sudah kami limpahkan ke Kejari,” terang Kapolres Minut melalui Kasat Reskrim AKP Julianus Samberi SIK kepada sejumlah wartawan di Mapolres Minut, Kamis (09/02/23).

Samberi menerangkan, laporan dugaan kekerasan terhadap anak dibawah umur yakni perkosaan, namun hasil penyelidikan dan gelar perkara ditemukan modus tersangka sebelum melakukan persetubuhan, diawali dengan bujuk rayu.

Baca Juga  Laporan Dugaan Ipal Dihentikan

Ternyata, korban dan tersangka memiliki hubungan spesial. Nah, sebelum melakukan persetubuhan, keduanya bercinta, korban dicium dan dirayu. Bahkan perbuatan ini dilakukan dua kali. Saat itu korban menginap di rumah tersangka sejak tanggal 1 dan 2 di bulan Januari 2023.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan interogasi sejumlah saksi, dugaan awal atas laporan pemerkosaan,” terang Samberi.

“Tersangka sementara dalam penahanan, dalam waktu dekat berkasnya sudah diserahkan ke Kejaksaan,” tambah Kasat Reskrim didampingi Kasie Humas Iptu Ennas Firdaus AT, S.Sos. (dw/st)

(Visited 45 times, 1 visits today)

Komentar