Suluttimes.com, AIRMADIDI – Penerapan libur bukan hanya diberlakukan bagi Sekolah, demikian kebijakan ini juga berlaku bagi kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hanya saja penerapan libur khusus ASN akan diatur sebagaimana ditegaskan Bupati Minahasa Utara (Minut) DR Vonnie Anneke Panambunan STh. Hal ini sebagai upaya pemerintah mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di tanah air.
Demikian lanjut bupati, ASN bagian fungsional umum, Tenaga Harian Lepas (THL) dan Pejabat Eselon IV diberikan mandat, melaksanakan tugas pekerjaan dari rumah atau Work From Home (WFH), mulai 18 Maret 2020 sampai 31 Maret 2020.
Sementara, pejabat eselon II, yakni Sekretaris daerah, Asisten, Staf ahli bupati, kepala perangkat daerah, serta pejabat eselon III yakni para Kabag, Camat, Sekretaris dinas dan badan, kepala bidang, dan lurah, tetap melaksanakan tugas kedinasan, dengan masuk kantor sesuai dengan jam kerja. “Untuk layanan kesehatan, khusus ASN di RSUD Walanda Maramis dan seluruh Puskesmas yang ada di Minut, tetap bertugas, ini akan diatur pimpinan masing-masing,” sebut Panambunan.
Instruksi ini dikatakan bupati, sesuai surat Badan Kepegawaian Serta Pendidikan Dan Pelatihan Minut, Nomor 800/BKPP/368/III-2020, tanggal 18 Maret 2020, perihal penyesuaian sistem kerja ASN di lingkup pemerintah kabupaten Minahasa Utara. “Surat BKPP merupakan tindak lanjut surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) nomor 19 tahun 2020, tanggal 16 Marer 2020, tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan Covid-19 di lingkungan pemerintah, serta surat edaran bupati Minahasa Utara nomor 83/BMU/III/2020 tanggal 16 Maret 2020, tentang pengawasan dan himbaun bagi warga Minut untuk mengantisipasi dan memberikan perlindungan terhadap penyebaran covid -19,” bebernya.
Untuk keadaan mendesak lanjut bupati, ASN yang kerja dari rumah dapat dipanggil ke kantor. Selama bekerja dari rumah, ASN dan THL dilarang bepergian ke tempat umum dan tempat hiburan, kecuali dalam keadaan mendesak. “ASN dan THL dimintakan menunda kegiatan rapat dan pertemuan lainnya, yang menghadirkan banyak orang, terkecuali penyelenggaraan rapat yang bersifat prioritas dengan memperhatikan jarak aman peserta rapat,” tegas balon Gubernur Sulut.
Surat penegasan ini dibenarkan Kepala Bagian Protokol Dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Minut, Chresto F Palandi, SSTP MSi. “Penegasan lain, selama jam kerja, ASN melaksanakan tugas dari tempat tinggal, standbye menunggu arahan dari pimpinan,” tambah Chresto Palandi. (st/dw)
Antisipasi Corona, ASN Juga Dirumahkan
(Visited 12 times, 1 visits today)
























Komentar