Sulut Times, Manado: Dinas Perhubungan (Dishub) Sulut siap mendukung langkah Kementrian Perhubungan dan Kementerian Keuangan dalam hal ini Ditjen Bea dan Cukai, untuk mencegah masuknya barang mewah yang ilegal seperti mobil dan motor ke Indonesia secara ilegal.
“Kami akan awasi aktivitas di Pelabuhan Bitung bersama aparat penegak hukum lain, sehingga kasus penyelundupan yang bisa menimbulkan kerugian negara puluhan milyar ini bisa digagalkan,”ujar DR Lynda Watania selaku Kepala Dishub Sulut kepada media ini Rabu (18/12/2019).
Seperti dirangkum media ini,Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi siap menambah personil di lapangan untuk mendukung langkah-langkah Ditjen Bea dan Cukai dalam upaya pencegahan dan penindakan
“Dengan meningkatnya (penyelundupan barang mewah) ini kita tidak boleh main-main. Oleh karenanya kami akan menambah tim Kemenhub untuk mendukung Ditjen Bea dan Cukai, mendukung Polri dan Kejaksaan untuk melakukan pengamatan terhadap kemungkinan penyelundupan barang-barang mewah,” kata Menhub Budi saat menghadiri Jumpa Pers tentang Tangkapan Mobil dan Motor mewah di Terminal Petikemas Tanjung Priok, Selasa (17/12/2019).
Lanjutnya, untuk mengantisipasi modus tindak penyelundupan barang ilegal melalui pelabuhan-pelabuhan kecil Menhub menghimbau Kapolri agar membentuk dan mensiagakan tim kecil di tempat-tempat tersebut. Selain barang-barang mewah langkah ini dipilih juga untuk mencegah penyelundupan narkoba ke Indonesia melalui pelabuhan kecil.
“Karena modusnya semakin banyak dan karena juga dimungkinkan masuk di pelabuhan-pelabuhan kecil di sepanjang pantai timur Sumatera maka saya mohon kepada Bapak Kapolri khususnya kita buat suatu tim tertentu karena ditempat-tempat itu 1 kontainer bisa masuk dalam sungai yang kecil sepeti halnya penyelundupan narkoba juga itu terjadi,” ungkapnya.
Seperti diketahui bersama kasus upaya penyelundupan barang mewah seperti mobil, motor mewah terus terjadi. Berdasarkan data dari Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, dalam kurun waktu tahun 2016 hingga 2019 sebanyak 19 unit mobil mewah dan 35 unit motor/rangka motor/mesin motor mewah berbagai merk berhasil diamankan Ditjen Bea dan Cukai Tanjung Priok dengan perkiraan total nilai barang mencapai kurang lebih Rp 21 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 48 miliar.
Komentar