Sulut Times, Timika – Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri yang juga Plt. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum mengimbau agar Aparatur Sipil Negara (ASN) menghindari kegiatan yang bertentangan dengan aturan maupun kode etik dan disiplin. Hal itu dikatakannya di Timika, Papua, Sabtu (30/11/2019).
“Kepada seluruh ASN agar menghindari kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan aturan, kode etik, disiplin dan sumpaj janji sebagai ASN,” kata Bahtiar seperti dilansir dari situs resmi kementrian.
Ia juga meminta pejabat pembina kepegawaian melakukan pembinaan sebagaimana UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Pejabat Pembina Kepegawaiannya dan Pejabat yang berwenang Bidang Kepegawaian agar melakukan pembinaan dan penertiban kode etik ASN sebagai alat pemersatu bangsa sebagaimana diatur dalam UU ASN,” ujarnya.
Sumber : Kemendagri
Komentar