Sulut Times, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri akan segera distribusikan Blanko KTP-el ke daerah.
Hal itu dipastikan Menteri Dalam Negeri Prof. H.M. Tito Karnavian, Ph.D usai melakukan Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/11/2019).
“Saya menyampaikan terimakasih kepada Komisi II, Pimpinan dan seluruh anggota, sebanyak lebih kurang Rp.15,9 Milyar untuk 1.5 juta keping blanko, setelah itu nanti secepat mungkin Dirjen Dukcapil untuk melakukan eksekusi dan segera melakukan distribusi ke daerah-daerah yang kekurangan blanko,” kata Mendagri.
Ia juga memastikan untuk melakukan rapat lebih lanjut untuk mengantisipasi kekurangan blanko KTP-el di Tahun 2020.
“Tetapi inipun masih kurang kita lihat ya, sehinga nanti dalam rapat tanggal 28 (November 2019) nanti kita akan bahas lagi untuk mengantisipasi tahun depan agar tidak terjadi kekurangan lagi,” ujarnya.
Seperti dirangkum media ini, kebutuhan Blanko KTP-el Tahun 2019 adalah sebanyak 27 juta keping dengan kebutuhan anggaran Rp. 285.417.000.000,- Berdasarkan DIPA Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun Anggaran 2019 telah teralokasi sebanyak 16 juta keping dengan anggaran sebesar Rp. 169.136.000.000,. Kebutuhan Blanko KTP-el yang belum terpenuhi adalah sebanyak 11 juta keping yang terdiri dari 8 juta untuk pelayanan regular dan 3 juta keping untuk pemekaran wilayah. Untuk memenuhi kekurangan Blanko tersebut, Ditjen Dukcapil telah melakukan Optimalisasi anggaran internal dan tambahan pagu insentif dengan jumlah total anggaran Rp. 27.085.660.000,- dengan jumlah blanko 2.562.261 keping.
Dan untuk memenuhi kekurangan Blanko sebanyak 9,2 juta keping dengan anggaran sebesar Rp. 98,2 Milyar, Menteri Dalam Negeri sebelumnya telah bersurat kepada Menteri Keuangan melalui Surat Nomor 910/7742/SJ tanggal 12 Agustus 2019 hal usulan tambahan anggaran untuk pengadaan Blanko KTP-el. Dilansir dari situs resmi Kemendagri, Menteri Keuangan melalui Surat Nomor S-122/MK.2/2019 tanggal 1 Oktober 2019, usulan Menteri Dalam Negeri tidak dapat dipenuhi karena tiga hal, yakni:
Pertama, tidak terdapat dasar hukum berupa arahan Presiden untuk melakukan percepatan penyelesaian pengadaan blanko KTP-el pada Tahun 2020.
Kedua, penyelesaian pengadaan blanko KTP-el pada tahun 2020 tersebut juga tidak terdapat pada dokumen perencanaan (Renja, Renstra, RPJMN).
Ketiga, sifat kegiatan yang diusulkan (nature of account) adalah dapat direncanakan sesuai kaidah dalam perencanaan yang memiliki tahapan, dan capaian target secara terukur.
Dengan demikian, guna memenuhi kebutuhan blanko, Kemendagri melakukan pergeseran anggaran antar program sebesar Rp. 15,9 Milyar untuk memenuhi sebanyak 1,5 juta keping, yang kini telah mendapatkan persetujuan dari Komisi II DPR RI.
Kemendagri Segera Distribusikan Blanko KTP-el
(Visited 5 times, 1 visits today)
Komentar