Sulut Times, MINAHASA : Di triwulan pertama, Dana Bantuan Operasional Sekolah di Kabupaten Minahasa belum semuanya di cairkan. Penggunaan Dana BOS untuk kebutuhan operasional sekolah, termasuk pembelian buku, alat tulis, pembayaran gaji guru dan staf, pemeliharaan gedung dan fasilitas, dan pembayaran biaya listrik, air, dan telepon.
Jika Dana BOS terlambat kemungkinan pembayaran gaji guru, staf serta biaya-biaya lainnya akan mempengaruhi kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Di Kabupaten Minahasa terdata ada sekitar 443 sekolah, baik Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kepala Dinas Pendidikan Minahasa Tommy Wuwungan melalui Sekdis Hendrie Tompodung kepada media suluttimes.com mengatakan Dana BOS sudah sementara di cairkan.
“Dari data terakhir (Selasa, 14/03/23) sudah sekitar 142 sekolah Dana BOS nya telah di cairkan. Dari sekolah swasta 135 dan 7 sekolah negeri,” ungkapnya
Di saat yang sama, Wuwungan menambahkan kalau Dana BOS tidak lagi di kelola oleh Dinas. Dana BOS langsung di transfer dari rekening Kementrian ke rekening sekolah.
“ Dinas Pendidikan hanya memonitoring,”kata Kadis Pendidikan saat di wawancarai di ruang kerjanya beberapa hari yang lalu
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sulawesi Utara Ratih Hapsari Kusumawardani mengatakan penyaluran dana BOS mengacu pada PMK no 204 Tahun 2022
“Sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 204 Tahun 2022 tentang Pengelolaan DAK Non Fisik, penyaluran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Penyaluran dana BOS Pendidikan dilakukan setelah ada rekomendasi penyaluran dari Kemendikbudristek. Penyaluran dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) langsung ke Rekening Satuan Pendidikan/sekolah masing-masing,” ungkapnya via whatsup
Ratih menambahkan jika ada sekolah Dana BOS nya belum cair kemungkinan belum di verifikasi oleh APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah).
“Salah satu dokumen persyaratan adalah verifikasi dari APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah). Jadi, untuk sekolah yang berlum salur dana BOS-nya, kemungkinan karena persyaratan salur belum lengkap,”jelasnya
Melansir dari Pusat Informasi RKAS Kemendikbud, untuk Syarat penyaluran dana BOS 2023 adalah sebagai berikut:
- Laporan keseluruhan dana BOS tahun 2022 menjadi syarat penyaluran tahap 1 TA 2023.
- Laporan dana BOS tahap 1 menjadi syarat penyaluran tahap 2 tahun 2023.
- Minimal sudah merealisasikan paling sedikit 50% dari dana yang di terima di tahap 11.
(RyanT)
Komentar