Suluttimes.com, AIRMADIDI – Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Waldi Mokodompit melakukan konsultasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) melalui Dirjen Bina Pemerintahan Desa, bidang Fasilitas Penataan dan Administrasi.
Konsultasi ini dimaksudkan untuk memperjelas lebih dalam perihal netralitas perangkat Desa.
Di kantor Dirjen Bina Pemerintahan Desa (Kemendagri) Jakarta, Jumat (02/08/24) Waldy bersama beberapa staf Bawaslu diterima Zhikrie Azwary, S.STP, MSi.
Dalam pertemuan tersebut, Zhikrie Azwary mempertegas kembali profesi Kepala Desa, perangkat Desa, serta Pengurus dan anggota BPD merupakan profesi yang dilarang untuk terlibat dalam kegiatan Politik Praktis dalam Pemilu maupun Pilkada.
“Karena Hal ini bisa timbulnya konflik interest antara Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD dengan masyarakat yang menimbulkan terganggunya pelayanan kepada masyarakat. Dan tentu akan membuat situasi dan kondisi di Desa menjadi terkotak-kotak serta kurang harmonisnya jalan pemerintahan di Desa semasa Pemilu ataupun Pilkada,” tegasnya dikutib Waldy Mokodompit.
Selain itu lanjut Zhikrie Azwary, ASN dan Kepala Desa/Kumtua dilarang membuat program yang ada unsur slogan-slogan bakal calon yang akan maju di Pemilihan Serentak.
”Sudah jelas perangkat Desa dilarang terlibat politik dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada,” sambungnya.
Waldy Mokodompit kembali menjabarkan aturan yang mengatur larangan Kepala Desa dan Perangkat Desa terlibat dalam Politik Praktis dan Kampanye:
- Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Dalam Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa Kepala Desa atau Kumtua dilarang menjadi pengurus Parpol, dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
▪︎ Perangkat Desa dimaksud terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan pelaksana teknis juga dilarang untuk terlibat dalam politik praktis. Hal tersebut diatur UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 51 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Lanjut Waldy menjabarkan perihal larangan atau sanksi bagi Kepala Desa atau Kumtua ataupun Perangkat Desa yang melanggar ketentuan dimaksud didapati keterlibatan dalam Politik Praktis.
Mengutib dari UU No. 6 Tahun 2014, Pasal 30 ayat (1) Kepala Desa yang melanggar aturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
Ayat (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
“Halnya Pasal 52 ayat (1) Perangkat Desa yang melanggar aturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenakan sanksi administratif, berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Auat (2) dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan penghentian sementara, dan dapat dilanjutkan denganpemberhentian,” tegas Waldy. (dw/st)


























Komentar