Suluttimes.com, AIRMADIDI – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara (Bawaslu Minut) raih predikat terbaik penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2024 dari Bawaslu RI.
Sebuah prestasi gemilang dan patut dibanggakan, sebab Bawaslu Minut merupakan satu dari 37 Daerah penerima anugerah di 543 Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Hal ini diakui Sekretaris Bawaslu Minut, Michael Polii berkaitan dengan penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang diterima Bawaslu Minut di Jakarta, Kamis (05/09/24).
“Bawaslu Minut satu-satunya daerah di Provinsi Sulawesi Utara yang meraih Penghargaan tersebut,” ujar Polii pada media inu pasca penerimaan penghargaan KIP.
Polii menjelaskan, proses seleksi penilaian meliputi ketersediaan informasi, kemudahan dalam memperoleh informasi serta tata kelola, sarana dan prasarana di masing-masing PPID Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
“Proses penilaian terhadap PPID Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia, berikut penilaian oleh Bawaslu RI,” jelas Polii.
Diketahui, Ketua Bawaslu Minut Rocky Ambar bersama Sekretaris Bawaslu Michael Polii ikut menghadiri acara penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Pengharagaan ini juga bentuk motivasi, lebih memacu kinerja Bawaslu juga merupakan komitmen, terlebih dalam memanfaatkan teknologi,” tambah Ketua Bawaslu Rocky Ambar.
Untuk informasi lanjut Sek Bawaslu, sebagaimana penjelasan anggota Bawaslu RI, Puadi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI prinsipnya antara lain tuntutan publik harus segera dijawab dalam fungsi pengawasan, termasuk pelayanan berbasis teknologi informasi terutama pengamanan data.
“Penguatan keamanan data dan keterbukaan informasi ini penting,” sentil Polii mengutip keterangan anggota Bawaslu RI.
Hal lainnya soal isu keamanan data Kepemiluan antara lain, Pertama dalam mencegah terjadinya pelanggaran hukum dan tindakan pencurian data pengawasan pemilu yang dimilik oleh Bawaslu.
Kedua, melindungi dan menjaga keamanan data sebagai manifestasi tanggung jawab Bawaslu terhadap perlindungan data pribadi.
Ketiga, menjaga reputasi kelembagaan dan merawat kepercayaan publik.
“Oleh karenanya, Bawaslu RI ikut mendorong agar penggunaan teknologi informasi bisa dimanfaatkan oleh seluruh jajaran di lingkungan Bawaslu daerah,” kunci Michael Polii. (dw/st)
Komentar