Suluttimes.com, AIRMADIDI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut kembali melakukan sosialisasi Pengawasan Tahapan Masa Tenang Pemilihan Gubernur/ Wagub, Bupati/Wabup dan Walikota/Wawali tahun 2024, berlangsung di Convention Hall Sutanraja hotel Kalawat, Kamis (21/11/24)
Kegiatan ini dibuka dengan pemukulan gong oleh Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh, disaksikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Sulut Zulkifli Densi, turut dihadiri perwakilan Bawaslu Kabupaten/Kota, para stakeholder, tokoh masyarakat, perwakilan parpol dan media.
Disebutkan Ardiles, tinggal hitungan hari memasuki tahapan masa tenang. Saat dimana peserta politik tidak bisa lagi berkampanye. Demikian melakukan pengawasan terhadap peserta Pilkada yang melakukan kegiatan sebelum pemungutan suara.

Selain konsen mengantisipasi terjadi kecurangan Pilkada. Hal lainnya yakni penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).
“Kami sudah berkoordinasi dengan stakeholder dan pihak berwenang lainnya untuk menertibkan APK. Juga pengawasan terjadi mobilisasi masa dan politik uang, baik dari peserta Pilkada ataupun tim suksesnya,” sebut Ardiles.
Di kesempatan yang sama, Ardiles mengingatkan pentingnya menolak praktik politik uang sebagaimana diatur dalam Pasal 187A Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016. Apakah pemberi maupun penerima, dapat dikenakan sanksi pidana penjara antara tiga hingga enam tahun serta denda sebesar Rp200 juta hingga Rp1 miliar. (dw/st)

























Komentar