Bawaslu Sulut Warning Parpol dan Paslon Terlibat Mahar Politik Jelang Pilkada

Suluttimes.com, MANADO – Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah khusus di Daerah Sulawesi Utara (Sulut), baik pasangan calon (Paslon) Gubernur/Wagub, Paslon Bupati/Wabup atau Paslon Walikota/Wawali akan berproses di KPU.

Tak heran, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulut ingatkan seluruh Partai Politik (Parpol) di wilayahnya untuk tidak meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apapun (mahar politik) pada proses pencalonan Kepala Daerah.

Surat imbauan yang ditandatangani Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh selanjutnya dikirimkan kepada seluruh Parpol, khususnya yang memperoleh kursi di DPRD, pasca Pemilu terakhir hasil penetapan KPU.

Surat tersebut berisikan larangan menerima mahar politik, tertuang dalam Undang-Undang Pemilihan Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang -Undang.

“Dalam Pasal 47 ayat 1-6 memuat sanksi administratif bagi Parpol atau oknum dalam partai politik apabila terbukti menerima mahar politik yaitu dilarang mengajukan calon di daerah yang sama pada pemilihan berikutnya, pembatalan pasangan calon, denda 10 kali lipat dari nilai imbalan yang diterima,” tegas Ketua Bawaslu Sulut.

Selain sanksi adminisi, dikenakan juga Sanksi Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang pada Pasal 187B dan Pasal 187C dimana anggota partai politik atau anggota gabungan partai politik yang menerima mahar politik dijerat dengan ancaman pidana maksimal 72 bulan serta denda 1 Milyar Rupiah. Swdansedangkan untuk Pemberi Imbalan dijerat dengan ancaman Pidana maksimal 60 bulan serta denda maksimal 1 Milyar Rupiah.

“Untuk itu Bawaslu Provinsi Sulut ingatkan Partai Politik untuk tidak menerima atau meminta mahar politik. Halnya kepada Bakal Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk tidak memberikan imbalan atau mahar kepada Partai Politik atau Oknum Partai Politik. Kami
mengharapkan partisipasi aktif pengawasan oleh masyarakat apabila ditemukan indikasi atau informasi dugaan pemberian mahar politik dalam proses tahapan pencalonan bisa melaporkan kepada Bawaalu Provinsi/Kabupaten/Kota dan Panwascam untuk selanjutnya dilakukan diinvestigasi,” tegas Ketua Bawaslu Sulut. (dw/st)

(Visited 44 times, 1 visits today)

Komentar