Pernyataan hasil Pilpres 14 Februari 2024 yang baru lalu, Benny Rhamdani membuat ucapan Tak berdasarkan fakta hukum, dan atau diduga menghina Capres Prabowo, dan oleh sebab itu, kami Aliansi gerakan Generasi Muda Minahasa (Garuda) melaporkannya ke Polda Sulawesi Utara untuk diproses secara hukum,
Manado Sabtu (24/2/2024).
Benny Rhamdani membuat pernyataan yang tak dapat diterima oleh warga masyarakat Minahasa, melalui video yang viral.
Benny Rhamdani,menyebut bahwa proses pemilihan Presiden RI pada 14 Februari 2024, dilakukan dengan cara NAJIS.
Sumilat selaku Ketua Dewan Pembina Garuda Minahasa, atas pernyataan Benny Rhamdani adalah kami anggap memprovokasi, dan atau menghina Prabowo juga Joko Widodo Presiden Republik Indonesia yang saat ini, ucap Sumilat ke media ini.
Dr. Santrawan Paparang SH.MH,Mkn; Saya mengecam tindakan dari Benny Ramdhani yang menyerang secara masif & membabi-buta pribadi Pak PRABOWO sebagai tindakan Melawan Hukum yang mengarah pada Pencemaran nama baik Pak
PRABOWO. Karena sampai saat ini Pak PRABOWO tidak pernah di jadikan TERSANGKA dalam Dugaan Perkara HAM.
Apalagi tidak ada putusan Pengadilan HAM yang menyatakan Pak PRABOWO sebagai Pelaku Pelanggaran HAM !!!
Bgt pula DR. SANTRAWAN PAPARANG, SH. MH. M.Kn mendesak agar Jaksa Agung RI & Kajati Sulut dan/atau Kapolri, Kabareskrim & Kapolda Sulut wajib segera menuntaskan DUGAAN PERKARA TIPIKOR dari BENNY RAMDHANI dan menyeret BENNY RHAMDANI sampai di sidangkan di Pengadilan Tipikor !!! singkat Paparang.
(jack lm/st).
Komentar