Bepergian Menggunakan Pesawat Harus Ikuti Rapid Test Dahulu

Oleh: Ronald Ginting

Sulut Times, Manado – Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sulawesi Utara pastikan masyarakat yang hendak bepergian ke luar kota menggunakan pesawat tak akan mudah prosesnya. Salah satu yang harus dilewati prosesnya yaitu orang tersebut harus melakukan rapid test dengan hasil nonreaktif.

“Penumpangnya harus melakukan rapid test sebelum dia bepergian. Kalau hasilnya nonreaktif bisa direkomendasikan tapi harus ada syarat lainnya,” ungkap Juru Bicara I Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sulut, Jemmy Kumendong, Jumat (8/5).

Kumendong menyebutkan yang berangkat juga bukanlah untuk tujuan mudik atau pulang kampung, melainkan alasan kedinasan atau bisnis. Bahkan pembelian tiketnya pun hanya dapat dilakukan di kantor cabang maskapai atau melalui website resmi maskapai tersebut..

Baca Juga  Disnakertrans Sulut Buka Posko Pengaduan THR Keagamaan

“Pokoknya mereka yang berangkat harus melengkapi dengan bukti-buktinya. Dan mereka harus menaati regulasi kemenhub maupun gugus tugas pusat,” tambah Kumendong.

Penumpang yang datang juga, kata dia, juga akan mengikuti prosedur protokoler covid-19.

Juru Bicara II Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sulut, dr Steaven Dandel menerangkan Dinas Kesehatan Sulut siap mendukung sarana dan prasana dalam pemeriksaan penumpang yang hendak berangkat. Dandel membenarkan bahwa penumpang harus ada bukti hasil uji rapid test.

“Ini kan penerbangan terbatas, sehingga mereka yang berangkat harus mengikuti ketentuan yang ada. Salah satunya rapid test itu. Di mana yang diperbolehkan yakni yang nonreaktif,” ungkap Dandel.

Sementara itu, Agny Gallus Pratama, Manajer Sales and Service Garuda Indonesia Manado berujar Garuda Indonesia hanya memberangkatkan penumpang seminggu sekali. Bahkan Garuda membuka harga mulai dari tarif atas kelas ekonomi Rp2,9 juta.

Baca Juga  Pangemanan Lepas Peserta Lomba Renang di Pulau Abadi

“Iya kita mengikuti ketentuan yang ada. Penerbangan hanya seminggu sekali, harga yang dibuka pertama juga dsrjytarif atas kelas ekonomi,” papar Gallus.

“Penumpang juga harus ada bukti hasil rapid test nonreaktif. Kalau alasan kedinasan harus lengkap surat jalan,” tambahnya lagi.

Semua yang hendak berangkat, jelas dia, akan diperiksa ketat di bandara. Saat hendak membeli tiket di kantor cabang juga harus lengkap berkasnya itu. “Termasuk Kala alasan kedukaan harus lengkap surat keterangan dari Rumah Sakit dan kelurahan bahwa yang dituju penumpang benar sudah meninggal,” ucapnya.

Menurutnya penumpang tak bisa berbohong sebab ada sanksi pidana yang bisa dikenakan bila ketahuan berbohong. (gtg)

(Visited 10 times, 1 visits today)

Komentar