Disnakertrans Sulut Buka Posko Pengaduan THR Keagamaan

Sulut Times, Manado : Untuk mengawal pembayaran THR dari Pengusaha kepada Pekerja/Buruh, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulut membuka posko pengaduan yang berada di kantor Disnakertrans di jalan 17 Agustus Manado.


Posko THR ini akan mulai melayani masyarakat pada tanggal 18 Desember hingga awal Januari 2020. Masyarakat yang ingin mengadu bisa datang langsung.
Kepala Disnakertrans Sulut, Erny B Tumundo menegaskan kepada media ini Selasa (17/12/2019) diruang kerjanya bahwa, Rabu (18/12/2019) merupakan batas toleransi untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh.
“Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, dan besok Rabu (18/12/2019) adalah H-7 perayaan keagamaan bagi pekerja/buruh yang beragama Kristen,”tegasnya.
Seperti diketahui bersama bahwa pemberian THR merupakan tradisi dan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.
Seperti dirangkum media ini berdasarkan Permenaker No.6/2016 pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.
Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.
Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan ternyata lebih baik dan lebih besar dari ketentuan diatas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.
Tumundo yang didampingi Kepala Bidang Pengawasan, Sandy Kaunang dan Kepala Seksi Pengupahan, Janny Rurugala menandaskan pemerintah terus melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan pembayaran THR.
Hal ini sesuai dengan Permenaker No. 20/2016 tentang tata cara pemberian sanksi administratif, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan yang di dalamnya mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai membayar THR.
“Bagi pengusaha yang lalai berdasarkan laporan dan temuan tim akan dikenakan sanksi administratif bahkan bisa saja dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha,”tandas Tumundo.

(Visited 17 times, 1 visits today)

Komentar