Beralih Fungsi, Fasilitas Umum Resting Area Koka Kini Dijadikan Kantor Pemasaran PT. Sumber Cahaya Timur

Sulut Times, Minahasa : Salah satu bangunan Resting Area yang berada di Desa Koka Kecamatan Tombulu Kabupaten Minahasa yang adalah fasilitas umum kini telah beralih fungsi.

Karena telah beralih fungsi menjadi Kantor Pemasaran PT Sumber Cahaya Timur yang bergerak dalam bidang perumahan.

Sejumlah warga Minahasa mempertanyakan pangalihan fungsi Resting Area Koka dari fasilitas umum atau kepentingan umum menjadi Kantor Pemasaran.

Melky warga salah satu Desa di Kecamatan Tombulu mengatakan, Resting Area Koka oleh warga khususnya pengendara kendaraan roda dua dijadikan sebagai tempat berteduh di saat hujan dan juga pengendara kendaraan roda empat jika ingin beristirahat sejenak untuk melepaskan lelah karena berkendaraan baik dari Minahasa ke Manado begitupun sebaliknya.

Namun sekarang telah berubah fungsi menjadi Kantor Pemasaran.

“Resting Area Koka adalah fasilitas umum yang anggaran pembangunannya mencapai ratusan juta rupiah menggunakan APBD Kabupaten Minahasa diera kepemimpinan Bupati Jantje Wowiling Sajouw bersama Wakil Bupati Ivan Sarundajang. Fasilitas tersebut untuk kepentingan masyarakat umum khususnya warga Minahasa bukan dijadikan Kantor. Mewakili masyarakat dan selaku warga Minahasa meminta kepada Bupati Roy Roring dan Wakil Bupati Robby Dondokambey untuk menindaklanjuti pengalihan fungsi Resting Area Koka menjadi Kantor Pemasaran PT. Sumber Cahaya Timur. Apalagi beredar isu, pengalihan fungsi disetujui atau dilakukan oleh Hukum Tua Desa Koka karena bangunan tersebut telah disewakan jutaan rupiah ke PT. Sumber Cahaya Timur”, kata Melky.

Baca Juga  Masih ada Kesempatan bagi Pengusaha Mikro Sulut Terima BLT

Dari informasi yang didapatkan, biaya sewa kedua bangunan Resting Area Koka mencapai puluhan juta rupiah dengan rincian Kantor Pemasaran PT. Sumber Cahaya Timur sebesar 12 juta pertahun sementara bangunan lainnya sebesar 7 juta pertahun.

Sorotan masyarakat terkait pengalihan fungsi Resting Area Koka menjadi Kantor Pemasaran PT. Sumber Cahaya Timur, mendapat tanggapan Hukum Tua Desa Koka Yoke Paat Sajouw.

Sajouw membenarkan jika kedua bangunan Resting Area Koka telah disewakan baik kepada PT. Sumber Cahaya Timur untuk dijadikan Kantor Pemasaran dan untuk tempat jualan makanan.

“Benar, saya yang menyewakan bangunan Resting Area Koka. Karena selama ini bangunan yang ada tidak dimanfaatkan. Daripada bangunannya rusak dan tidak terpelihara serta tidak ada pemasukan, sehingga saya sewakan. Untuk biaya sewa PT. sumber Cahaya Timur selama 6 bulan sebesar 3,5 juta rupiah bukan 12 juta selama setahun. Sementara bangunan yang satu disewa 7 juta pertahun untuk dijadikan tempat usaha jualan makanan. Semua uang sewa untuk pemasukan buat APBDes Koka. Kwitansi sewa menyewa dan uangnya ada sama saya dan dapat dipertanggung jawabkan”, ungkap Sajouw.

Baca Juga  'Gebyar September Vaksinasi Covid-19 bagi Remaja'

Menurutnya, selama ini pemanfaatan Resting Area Koka tidak ada pertanggung jawaban dari Hukum Tua sebelumnya”, ungkap Sajouw.

Sementara itu Cie Imel selaku Pemilik Perusahaan PT. sumber Cahaya Timur saat dikonfirmasi sejumlah wartawan enggan memberikan jawaban terkait sewa menyewa bangunan Resting Area Koka.

“Saya tidak ingin dipublish media”, jawabnya singkat tanpa mau memberikan penjelasan terkait proses sewa menyewa termasuk biaya sewa kantornya dengan Hukum Tua Desa Koka.

Sangat disayangkan Camat Tombulu Santi Lengkong tidak mau mengangkat telepon saat dihubungi baik lewat WA maupun telepon untuk dimintai tanggapan terkait pengalihan fungsi fasilitas umum Resting Area Koka menjadi Kantor Pemasaran PT. Sumber Cahaya Timur.

Baca Juga  Pantarlih Coklit Data Keluarga Wakil Bupati Minahasa

(Visited 229 times, 1 visits today)

Komentar