
Sulut Times, Manado : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo telah menyatakan lengkap atas
berkas perkara tindak pidana di bidang perpajakan yang diserahkan oleh Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut)
dengan tersangka RRK.
Pernyataan kelengkapan berkas perkara tertuang dalam Surat Pemberitahuan nomor B-
2651/P.5.5/Ft.1/12/2023 tanggal 15 Desember 2023 atas tindak pidana di bidang perpajakan dengan tersangka RRK telah diterima oleh tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP
Suluttenggomalut.
Hal tersebut tidak terlepas dari koordinasi yang dilakukan antara Kanwil DJP Suluttenggomalut bersama Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo dalam hal ini bersama Koordinasi dan
Pengawasan (Korwas) PPNS dan Kejati Gorontalo.
Tersangka RRK melalui CV KL diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan/atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut pada masa pajak Januari 2020 sampai dengan Agustus 2020. Atas tindakan tersebut, tersangka diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara yang mencapai
Rp173.552.590 (Seratus Tujuh Puluh Tiga Juta Lima Ratus Lima Puluh Dua Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Rupiah),” ungkap Arif Mahmudin Zuhri selaku Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut.
Selanjutnya, Arif menyampaikan saat ini tim PPNS Kanwil DJP Suluttenggomalut akan melakukan
persiapan untuk proses P-22 dengan menyiapkan barang bukti dan tersangka yang akan diserahkan ke kejaksaan.
Kasus ini menegaskan bahwa Kanwil DJP Suluttenggomalut berkomitmen untuk bersikap tegas dan akan terus melakukan penegakan hukum atas tindak pidana di bidang perpajakan demi memberikan rasa keadilan serta meningkatkan kepatuhan dan penegakan hukum.
Dalam proses penegakan hukum seperti
ini, DJP selalu mengedepankan asas Ultimum Remedium dengan tetap membuka kes tersangka untuk menggunakan haknya, yaitu dapat melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda 3 (tiga) kali jumlah kerugian pada pendapatan negara.
Apabila wajib pajak menggunakan haknya tersebut, maka terhadap tersangka akan dibebaskan
dari penuntutan pidana pajak.
Sedangkan apabila wajib pajak tidak memanfaatkan hak tersebut proses hukum tindak pidana akan tetap berlanjut.
(jack lm/St).
Komentar