Suluttimes, Jakarta – Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) telah menyelesaikan tugasnya untuk membahas biaya haji pada Jumat lalu, 24 November 2023.
Panja yang beranggotakan Tim Komisi VIII dan Kementerian Agama (Kemenag) menyepakati BPIH 1445 H/2024 M sebesar Rp93,4 juta. Hal itu disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji Hilman Latief.
“Setelah melalui serangkaian rapat pembahasan dan kajian atas usulan awal biaya haji, kami bersama anggota Komisi VIII yang tergabung dalam panitia kerja atau Panja akhirnya menyepakati bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M sebesar Rp93,4 juta,” ujar Hilman dalam keterangannya, Jumat 24 November 2023.
Hasil kesepakatan Panja BPIH ini sudah disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR pada 22 November 2023.

Kesepakatan tersebut selanjutnya akan dibawa ke Rapat Kerja (Raker) DPR dengan Menteri Agama yang akan diselenggarakan dalam beberapa hari ke depan untuk disepakati sebagai BPIH. Hasil kesepakatan Raker selanjutnya akan disampaikan ke Presiden untuk ditetapkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
“Jadi Rp93,4 juta ini baru di tingkat kesepakatan Panja. Nantinya akan dibawa ke sidang pleno dalam Raker Komisi VIII dan Kementerian Agama. Hasil kesepakatan dalam raker itu yang akan diusulkan ke Presiden,” jelas Hilman.
Lalu, berapakah besaran biaya yang harus dibayar jemaah calon haji? Calon peserta haji hanya membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp56 juta.
“Besaran rata-rata biaya perjalanan ibadah haji Bipih atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jamaah sebesar Rp56 juta atau sebesar 60 persen,” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi, di Jakarta, Senin 27 November 2023.
Sumber: Liputan6.com





























Komentar