BPK Sambangi Pemkab Minahasa, ROR : Jangan Ada Yang Keluar Daerah

Sulut Times, Tondano : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nyambangi Pemkab Minahasa demi memperlancar Pemeriksaan, Bupati melarang Kepala OPD untuk tidak Keluar Daerah Tondano.


Bupati Minahasa, Ir. Royke Octavian Roring, M.Si menegaskan agar semua kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Minahasa dan para bendahara dapat memperlancar pemeriksaan yang sudah akan mulai dilakukan tim dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara.

Hal tersebut ditegaskan Bupati Roring dalam sambutannya dalam entry meeting bersama tim Pemeriksa BPK-RI Perwakilan Sulut atas pemeriksaan interim LKPD Pemkab Minahasa Tahun 2019 di ruang sidang Kantor Bupati Minahasa. (Selasa,11/02/20)


“Ini perintah, tidak ada kepala SKPD yang meninggalkan tempat kecuali izin khusus dari bupati atas sepengetahuan tim BPK. Dengan demikian pemeriksaan intern ini boleh berjalan lancar. Apapun dokumen yang sudah dimintakan mendahului dan menjadi arahan, petunjuk harus dipatuhi bersama sehingga pemeriksaan berjalan lancar,” tegas mantan Asisten III Pemprov Sulut ini.

Baca Juga  Ketambahan 65 Orang, Kasus Covid Sulut Menjadi 3.401

Dikatakannya lagi, kelancaran pemeriksaan ditentukan oleh kita bersama, dengan lancar menyajikan informasi dan laporan pertanggungjawaban. Bupati juga menegaskan bagi mereka yang dianggap memperlambat atau malah mangkir dari tim pemeriksa, sudah pasti akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

” Untuk kelancaran pemeriksaan, kita harus dengan menyediakan informasi dan laporan pertanggungjawaban oleh karena itu tidak ada yang memperlambat atau mangkir dari pemeriksaan, bagi yang tidak kooperatif akan mendapatkan sanksi” tegas Bupati ROR

Bupati menyatakan menyambut dengan hangat kehadiran tim BPK-RI Perwakilan provinsi Sulut yang dipimpin Wakil Penanggung Jawab, Nurendro Adikusumo tersebut.

Sementara itu Nurendro Adikusumo selaku Wakil Penanggung Jawab menyatakan pemeriksaan ini akan berlangsung selama 30 hari

Baca Juga  Bupati Minahasa Dikunjungi Senator SBAN Liow

“Kami berencana melakukan pemeriksaan selama 30 hari dan fokusnya memantau tindaklanjut pemeriksaan tahun lalu terutama yang menjadi permasalahan seperti aset,” terangnya.

(Visited 31 times, 1 visits today)

Komentar