Sulut Times, Manado : Kinerja BPKP hambat,”kinerja Kepolisian Polda Sulawesi Utara.
Dr Maxi Egeten, bahwa pengamatan kami dari Kampus upaya-upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Polda Sulawesi Utara suda baik.
Dan kami menilai bahwa ini adalah sebuah upaya untuk menghilangkan dan atau mengurangi kasus Korupsi yang ada di Sulawesi Utara.
Menurut Egeten upaya-upaya ini suda tentu ingin memberikan apresiasi kepada Kapolda Irjen Pol Roycke Harry Langi,** dan memang sangat getol sekali untuk memberantas Korupsi di Sulawesi Utara.
Dalam hal tersebut tentang masyarakat pada akhir-akhir ini, banyak memberi kritik terhadap penanganan Korupsi itu sendiri, karena diasumsikan penanganannya lambat dan belum ada hasil dan sebagainya.
Egeten Yang sebenarnya Penanganan tersebut tidak serta-merta harus secepatnya dilakukan oleh Polda Sulut,” inikan harus ada beberapa prosedur dilalui mekanismenya.
Lanjut Egeten, seperti ada beberapa kasus Korupsi yang harus ada hasil (AUDIT BPKP) dan BPKP inikan adalah satu Badan Pengawas Internal yang yang memberi masukan dan atau pengawasan dibidang keuangan dan didalam Pemerintahan termasuk Pemerintah Daerah.
Suda tentu refiu atau hasil Audit BPKP sangat berpengaruh signifikan terhadap upaya-upaya Polda untuk menetapkan status Kepada seorang terduga dan atau tersangka Korupsi,tegas Egeten.
Hal ini menjadi hambatan bagi Penyidik Polri dan memang BPKP dalam konteks ini sebagai satu Lembaga Eksekutif dalam penanganan pengawasan Pemberantasan Korupsi mempunyai andil juga untuk memberi, masukan hasil Audit Internal terhadap pengawasan pembangunan, pungkas Egeten.
Dalam hal ini kami menduga bahwa hambatan dalam konteks ini,” sehingga pada akhir-akhir inikan terkesan bahwa Polda belum melakukan upaya peningkatan status dari terduga Korupsi tersebut.
Juga penilaian masyarakat penanganan Korupsi seolah-olah, dalam tanda kutip ini ,” Polda tidak menangani dengan serius, dan seakan-akan ada semacam opertensi POLITIK terhadap PILKADA lalu.
Menurut Egeten dapat diduga ada pihak lain dan atau Pemerintah atau siapa saja yang bisa mempengaruhi BPKP untuk kira-kira dapat menghambat upaya tersebut, seharusnya BPKP meskipun Lembaga Pemerintah harus objektif memberi semacam laporan-laporan pengawasan untuk opini terhadap dugaan-dugaan Korupsi tersebut.
Seperti misalnya penanganan DANA HIBAH SINODE GMIM lagi menunggu hasil Audit BPKP hingga saat ini belum diserahkan Ke-Polda Sulut dan BPKP jangan jadi penghambat dalam pemberantasan Korupsi,”ucap Dr Egeten.
Egeten dalam konteks pengawasan keuangan ditingkat Pemerintahan Daerah BPKP harus memberi opini yang objektif dan jangan ada muatan-muatan lain sehingga terkesan memperlambat atau yang menghambat upaya-upaya Pemberantasan Korupsi.
(([email protected]/St)).
























Komentar