Oleh: Ronald Munthe
Sulut Times, Manado – Bagi jemaat Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) sudah dipastikan ibadah Jumat Agung, Perjamuan Kudus, hingga ibadah Paskah dilakukan di rumah masing-masing. Hal ini sebagaimana yang telah diinstruksikan Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM lewat surat edaran terbaru Nomor: K.0856/PPD.VII/03-2020 tertanggal 31 Maret 2020.
Wakil Ketua Bidang Ajaran, Pembinaan dan Penggembalaan Sinode GMIM, Pdt. Anthonius Dan Sompe menjelaskan ibadah Jumat Agung dan Perjamuan Kudus dilaksanakan serentak pada Jumat (10/4) mulai pukul 09.00 WITA. Sementara, ibadah Paskah dilakukan pada Ahad (12/4).
“BPMS akan mengeluarkan segera tata ibadah dan khotbah yang wacananya melalui video dari Ketua BPMS,” ujar Sompe, Selasa (31/3).
Beberapa agenda gereja seperti peneguhan sidi dan pemberkatan nikah, sebut Sompe, juga mengalami penundaan. Sementara ibadah kolom BIPRA tetap dilaksanakan di rumah keluarga, selanjutnya ibadah pemakaman dipimpin oleh Ketua BPMJ/pendeta jemaat dengan memperhatikan standar kesehatan.
“Sekiranya warga GMIM berdoa khusus untuk pemerintah agar diberikan khidmat dalam mengambil kebijaksanaan mengatasi musibah ini. Dan juga kepada para medis yang sungguh-sungguh telah menjadi garda terdepan menghadapi pandemi COVID-19,” ajaknya.
Surat edaran, kata dia, dikeluarkan berdasarkan pemberitahuan pemerintah melalui BNPB tentang perpanjangan masa physical/social distancing, maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Nomor: Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijaksanaan dan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran COVID-19 hingga Hasil Rapat Koordinasi Pemerintah Provinsi Sulut bersama Forkopimda dan Pemimpin Agama pada 30 Maret 2020.

























Komentar