Suluttimes.com, AIRMADIDI – Dalam rangka pengendalian pencegahan Coronavirus Disease (Covid-19) lingkup pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Bupati Minut, DR (HC) Vonnie Anneke Panambunan STh menerbitkan surat nomor 85/BMU/III/2020, tanggal 31 Maret 2020 tentang perpanjangan penyesuaian sistem kerja ASN, masih menerapkan work from home ( WFH) hingga 21 april 2020. “Ikuti saja surat edaran bupati. Kerja dari rumah, belajar dan ibadah di rumah. Jaga kebersihan, cuci tangan, hindari keramaian dan berdoa kepada Tuhan,” tegas bupati.
Surat edaran bupati berisikan 10 poin yakni masa kedinasan di rumah/tempat tinggal bagi ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Minut diperpanjang sampai dengan 21 April 2020. ASN melaksanakan tugas di rumah, agar tidak dimanfaatkan untuk kegiatan berkumpul (nongkrong), jalan-jalan, liburan atau meninggalkan rumah tanpa alasan yang sangat penting.
“Dalam WFH, manfaatkan teknologi informasi (email, WA, video confrence, dan aplikasi lainnya untuk berkomunikasi,” imbuh VAP.
Bupati turut mengapresiasi jajaran Dinas Kesehatan, tim medis serta tenaga kesehatan lainnya, baik yang bertugad di puskesmas atau Rumah Sakit atas dedikasi dan tanggung jawab dalam menangani pasien. “Saya mengingatkan para tim medis untuk tetap mengedepankan pelayanan kepada masyarakat, serta memastikan sumber daya yang memadai, termasuk alat kesehatan. Semua upaya ini terus digairahkan sebagai bagian guna mengendalikan penyebaran covid-19. (st/dw)
VAP Perpanjang Sistem Kerja ASN
(Visited 11 times, 1 visits today)

























Komentar