Sulut Times, Manado : 08 April 2026 – Tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sulawesi
Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara telah menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan
berinisial SRJ beserta barang bukti tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu.
Penyerahan tersangka serta barang bukti ini dilakukan setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan
lengkap (P-22) oleh jaksa peneliti pada tanggal 7 April 2026, sebagaimana tertuang dalam surat Kejaksaan
Negeri Palu nomor B–643/P.2.10/Ft.1/03/2026 tanggal 09 Maret 2026.
Tersangka SRJ, melalui perusahaan PT SST, diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang
perpajakan, yaitu :
- Pasal 39 ayat (1) huruf c: Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan.
- Pasal 39 ayat (1) huruf d : Menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak
lengkap.
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tindak pidana ini dilakukan dalam kurun waktu Januari, April, Mei, Juli, Agustus, Oktober, November dan
Desember 2023, yang mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp
685.674.056,- (enam ratus delapan puluh lima juta enam ratus tujuh puluh empat ribu lima puluh
enam rupiah).
Atas tindak pidana tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan
paling lama 6 (enam) tahun, serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau
kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Ardiyanto Basuki, selaku Kepala Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku
Utara, menyatakan penyerahan tersangka ini merupakan upaya untuk menegakkan sistem perpajakan
yang adil dan akuntabel, serta untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan dan memberikan efek jera
Wajib Pajak.
Kami berharap tindakan ini dapat mengingatkan masyarakat untuk dapat memenuhi
kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
((Jack))
























Komentar