Sulut Times, Talaud : Apresiasi dan salut patut di berikan kepada Pimpinan Daerah Kabupaten Kepl. Talaud Bupati Dr. Elly Engelbert Lasut, ME dan Wakil Bupati Kepl. Talaud Moktar Arunde Parapaga atas komitmen memberikan perhatian bagi seluruh ASN di Jajaran PemKab Talaud di tengah tengah pandemi Covid 19.
Hal ini di buktikan dengan telah di tanda tangani Peraturan Bupati Kepulauan Talaud nomor 17 tahun 2020 tentang petunjuk tekhnis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya tahun 2020 kepada PNS yang bersumber dari APBD, tanggal 14 mei 2020.
Hal ini di lakukan sebagai tindak lanjut dari PP nomor 24 tahun 2020, pasal 17 ayat 2 tentang pemberian THR tahun 2020 kepada PNS, prajurit TNI, Anggota POLRI, pegawai non PNS, dan penerima pensiun dan tunjangan..
Bupati Kepl Talaud dr. Elly Engelbert Lasut, ME, mengatakan bahwa sesuai dengan PP no 24 tahun 2020 serta PMK dan selanjutnya di tindaklanjuti dengan Perbup.no 17 tahun 2020 menyatakan bahwa Pemberian THR di bayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya.
THR 2020 di berikan kepada ; PNS, PNS penerima uang tunggu, penerima gaji terusan dari PNS yang meninggal dunia, penerima gaji dari PNS yang di nyatakan hilang, penerima pensiun dan penerima tunjangan dan Calon PNS.
THR tahun 2020 ini tidak di berikan kepada; Pejabat Negara, PNS dalam jabatan pimpinan tinggi pratama, anggota DPRD, PNS yang menjalani cuti di luar tanggungan negara dan PNS yan sedang di tugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri.
Kadis PPKAD Gustaf Atang, S. TP, MM melalui kabid perbendaharaan Christin Gumansalangi, menyatakan bahwan Pemerintah Daerah Kab Kepulauan Talaud telah mengalokasikan Anggaran untuk pembayaran THR tahun 2020 dari APBD sebesar Rp. 14.014.218.900 untuk membayar THR untuk 3.570 PNS Talaud.
“Yang dibayarkan adalah, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan umum dengan memakai dasar acuan pembayaran adalah gaji bulann maret tahun 2020. Untuk itu kepada staf pengelolah di masing masing SKPD untuk dapat segera memproses THR ini melalu dinas PPKAD”, jelasnya.
Sementara itu Bupati Kepl. Talaud Dr. Elly Engelbert Lasut, ME, menyampaikan bahwa ini merupakan wujud kepedulian pimpinan daerah karena dengan cepat menindaklanjuti PP No 24 tahun 2020.
“Mungkin kalau di Sulut belum semua Kab/Kota sudah menindaklanjuti PP no 24 tahun 2020 ini”, ungkap Bupati E2L.
Bupati juga mengharapkan kepada seluruh PNS yang ada di jajaran PemKab Talaud untuk kiranya dapat menggunakan THR ini sesuai dengan kebutuhan yang lebih penting.
“Ingat bahwa pada saat ini Dunia dan Bangsa Indonesia masih di landa oleh Pandemi Covid 19, oleh karena itu kiranya dapat mengatur dengan baik keuangan keluarga dengan tidak membelanjakan THR ini dengan sesuatu yang tidak menjadi prioritas dan bukan kebutuhan yang sangat mendesak. Mari secara bijaksana untuk memprioritaskan kebutuhan keluarga ! Kita belum tau kapan Pandemi covid 19 ini akan berakhir, untuk itu mari kita hidup hemat. Terlebih tetap mematuhi protokol kesehatan dalam upaya mencegah covid 19 ini”, harap Bupati.
Di tambahkan pula, berdasarkan Perbup No.17 tahun 2020 Pasal 15 tersebut, maka disampaikan bahwa:
- Hari ini Jumat, 15 Mei 2020 THR PNS mulai dibayarkan.
- Bagi SKPD yg telah menggunakan KASDA ONLINE V.2, pembayaran THR secara non tunai melalui proses multi transaksi ke rekening penerima.
- Bagi SKPD yg belum menggunakan KASDA ONLINE V.2, pembayaran THR secara tunai oleh bendahara pengeluaran.
Kiranya dapat menjadi perhatian bersama…


























Komentar