Suluttimes.com, AIRMADIDI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa Utara (Minut) menggelar Sidang Paripurna dalam rangka penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS TA 2025.
Sidang Paripurna berlangsung di gedung Tumatenden, Jumat (12/07/24) dipimpin Ketua DPRD Minut, Denny Lolong S.Sos didampingi Wakil Ketua Olivia Mantiri bersama Poultje Sundalangi.
Bupati Joune Ganda SE, MAP, MM, MSi mengapresiasi peran pimpinan serta anggota DPRD telah bekerja maksimal, bahkan telah berkarya bagi masyarakat Kabupaten Minahasa Utara di tahun-tahun sebelumnya, di tahun berjalan 2024, halnya penyusunan rancangan anggaran di tahun 2025 mendatang.
“Kerja keras Pimpin dan Anggota DPRD Minut selama ini tentunya menambah energi, motivasi dan penyemangat baru untuk lebih banyak berkarya bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Minahasa Utara. Termasuk akan dibahas Rancangan KUA-PPAS APBD TA 2025.” sebut Bupati Joune Ganda (JG).
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan rancangan KUA-
PPAS, merupakan upaya untuk mencapai visi-misi, tujuan dan sasaran dalam rencana Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk periode satu tahun kedepan. Di tahun 2025 nanti difokuskan pada penanganan Stunting, penurunan dampak inflasi, dan penurunan tingkat kemiskinan ekstrem.
Secara garis besar dijabarkan KUA-PPAS 2025 diproyeksi pada sisi Pendapatan Rp1.021.749.290.117. PAD sebesar Rp 119.446.290.117, pendapatan tansfer sebesar Rp 880.159.000.000. Lain-lain pendapatan daerah sebesar Rp. 22.144.000.000, penerimaan pembiayaan Rp 2.000.000.000.
Rencana penerimaan pendapatan, dan pembiayaan daerah TA 2025, maka anggaran yang dapat dimanfaatkan untuk belanja daerah sebesar Rp1.023.749.290.117. Belanja operasi sebesar Rp.738.168.107.187. Belanja modal Rp.111.519.407.346. Belanja tidak terduga sebesar Rp 4.000.000.000. Belanja transfer sebesar Rp. 170.061.775.584 dan penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 2.000.000.000.
“Demikianlah pengantar KUA-PPAS TA 2025 Kabupaten Minahasa Utara, yang dapat saya sampaikan. Kiranya dokumen ini dapat dibahas sesuai dengan tahapan, dan jadwal, serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Bupati Minut.
Terpantau, hadir dalam sidang Paripurna diantaranya Wakil Bupati Kevin W. Lotulung SH MH, unsur Forkopimda Minut, anggota DPRD, Sekertaris Daerah Ir Novly Wowiling MSi, Sekertaris dewan Drs Jossy Kawengian MAP, Staf ahli, staf khusus, para Asisten, Kepala OPD, Camat, Direktur Perusahaan Daerah, serta undangan. (dw/st)
Komentar