Suluttimes.com, AIRMADIDI – Maraknya pengiriman pekerja ke luar negeri (migran) non-prosedural alias ilegal sangat merugikan bahkan mengancam keselamatan pekerja, cotohnya yang terjadi belum lama ini di Kamboja.
Mengantisipasi hal ini, Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung (JG-KWL) mengimbau seluruh masyarakat, khususnya Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), untuk mematuhi prosedur dan mengikuti aturan resmi ketenagakerjaan ke luar negeri.
“Saya mengingatkan perlunya CPMI mengikuti prosedur resmi yang berlaku. Memahami dengan jelas negara tujuan tempat kerja, termasuk mengetahui pihak agen atau Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI),” sebut Bupati Joune Ganda (JG), Senin (14/04/25).
Bupati.juga menyarankan agar calon pekerja untuk bisa berkoordinasi atau menghubungi Dinas Tenaga Kerja, Koperasi atau UKM setempat, instansi terkait di Pemkab Minahasa Utara untuk mendapatkan informasi resmi dan pendampingan dalam proses keberangkatan.
“Pemerintah berharap agar masyarakat yang berniat menjadi pekerja migran bisa terlindungi hak-haknya, memperoleh pekerjaan yang layak dan aman. Siapapun yang ingin bekerja di luar negeri perlu memahami prosedur dengan benar. Jangan terjebak dengan rayuan gaji tinggi tanpa informasi Perusahaan perekrutan, juga lokasi tujuan,” pesan JG sapaan akrab Bupati Minut diterima media ini, Senin, (14/04/25).
“Jadilah pekerja legal, Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berdaya dan bermartabat,” imbuh bupati Minut dua periode.
Imbauan ini guna mencegah dugaan penipuan pengiriman pekerja migran secara non-prosedural yang dapat membahayakan keselamatan dan kesejahteraan para pekerja. (dw/st)


























Komentar