Suluttimes.com, AIRMADIDI – Bupati Minahasa Utara (Minut), Joune Ganda SE mengapresiasi diresmikannya rumah Restorative Justice (Resjus) di Minahasa Utara.
Hal ini disampaikan bupati Joune Ganda saat mengikuti kegiatan peresmian rumah restorative justice Manado, digagas Kejaksaan Tinggi Sulut berlangsung secara live streaming, Selasa (12/04/22).

Untuk Minahasa Utara dipusatkan di balai Desa Lembean, Kecamatan Kauditan, dihadiri Kajari Minut Yohanes Priyadi SH MH, Kapolres Minut AKBP Bambang Yudi Wibowo, Dandim 310 Bitung Yoki Efriandi, Setda Minut, Rivino Dondokambey, sejumlah pimpinan OPD lingkup Pemkab Minut, Camat Kauditan Roy Rampengan, serta para Kumtua se-Kecamatan Kauditan.

Keberadaan rumah Resjus menurut Bupati diyakini akan berdampak positif bagi masyarakat, khususnya di Minahasa Utara, jika penanganannya berjalan baik, apalagi ditangani oleh orang-orang yang berkompoten. “Pemerintah bersama masyarakat sangat mendukung langkah Kejaksaan Agung, diadopsi ke daerah melalui Kejati Sulut hingga ke jajaran Kejaksaan Negeri Minahasa Utara. Apalagi mengedepankan musyawarah. Ini penting dalam pemuliham kehidupan bermasyarakat,” sebut JG sapaan akrab bupati Minut.
Sementara Kajari Minut, Yohanes Priyadi SH MH menegaskan, akan menyiapkan seorang Jaksa untuk ditempatkan di rumah restorative justice sebagaimana disarankan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. “Sembari melihat perkembangan, kedepan bisa ditambahkan personil terkait implementasi penyelesaiaan masalah. Tinggal disesuaikan dengan kebutuhan guna menjawab permasalah di masyarakat,” timpal Kejari Minut.
Priyadi menjelaskan, konsep pendekatan restorative justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya pemulihan dan keseimbangan antara pelaku tindak pidana dan korban.
“Penerapan keadilan restorative bermula dari pelaksanaan sebuah program penyelesaian di luar peradilan yang dilakukan masyarakat,” kunci Kajari Minut. (dw/st)
























Komentar