Calon Penumpang Transportasi Laut Wajib Ikuti Protokol Kesehatan

Sulut Times, Manado: Dinas Perhubungan (Dishub) Sulut menyatakan bahwa pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Bitung menerapkan protokol kesehatan bagi calon penumpang yang akan menggunakan transportasi moda laut.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dishub Sulut, DR Lynda Watania kepada media ini Senin (21/12/2020).


“Dalam rangka mengantisipasi lonjakan penumpang pada Perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di Provinsi Sulawesi Utara dimana daerah ini merupakan wilayah kepulauan. Selain sebagai langkah Kebijakan Kementerian Perhubungan NO.AJ.201/3/8/DRJD/2020, Tgl. 8 Desember 2020, Perihal Dukungan Antisipasi Angkutan Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, calon penumpang diminta patuhi protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19,”ujarnya.

Penerapan protokol kesehatan juga diberlakukan untuk calon penumpang yang menggunakan transportasi darat dan udara seperti dibeberkan Watania.

DR Lynda Watania


Lebih lanjut, Watania menegaskan bahwa demi pelayanan transportasi di masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) berjalan dengan sehat, aman, dan nyaman di tengah masa pandemi, kesiapan Transportasi Laut dan Penyeberangan, untuk Pelabuhan Laut ada 105 Buah dengan Armada berjumlah 41 Unit dan Pelabuhan Penyeberangan, 14 Buah dengan Armada berjumlah 12 Unit.

Baca Juga  Kementerian PUPR dan LHK Siap Membantu Pemkab Minahasa Merevitalisasi Danau Tondano
Rapat Koordinasi Kesiapan Transportasi. Foto : Ist


Sedangkan, melalui rapat koordinasi Watania menjelakan bahwa transportasi darat akan didukung 4 unit Terminal Tipe A, 10 Unit Terminal Tipe B dan Jembatan Timbang ada 2 Unit (Wangurer dan Inobonto).
Dan untuk Transportasi Udara, diungkapkan Watania, akan didukung penuh 4 Bandara dengan 27 Armada.

(Visited 28 times, 1 visits today)

Komentar