Pesan Danlantamal VIII
Danlantamal VIII mengatakan bahwa sebagai aparat selalu mengingatkan kepada masyarakat agar tetap menggunakan masker dimanapun berada, guna memutus rantai penyebaran covid 19. Sedangkan untuk sanksi atas pelanggaran tersebut adalah kewenangan Satpol PP sesuai aturan yang dikeluarkan Gubernur Sulawesi Utara.
“Menanggapi perilaku masyarakat yang masih saja melanggar protokol kesehatan terutama tidak memakai masker. Kami selaku aparat akan terus bersinergi bersama Pemerintah untuk memutus penyebaran Covid-19,”pungkasnya
Menurut Danlantamal VIII, kegiatan seperti ini dilakukan dan akan terus mengawal penegakan disiplin Prokes (protokol kesehatan) sampai pandemi Covid-19 ini benar-benar habis.
Pada kesempatan tersebut selain mengingatkan masyarakat di sekitar pelabuhan untuk menjaga kesehatan. Danlantamal VIII beserta Pengurus Jalasenastri Korcab VIII juga turut serta membagikan masker kepada masyarakat nelayan guna mencegah penyebaran Covid-19.
Hadir mendampingi Danlantamal diantaranya Wadan Lantamal VIII Kolonel Laut (P) Endra Sulistiyono, S.E., M.M., Para Asisten Danlantamal VIII, Kadiskes Lantamal VIII, Wakil Ketua Korcab VIII DJA II beserta Para Pengurus.





























Komentar