Denda Pajak Kendaraan Bermotor Kembali Dibebaskan

Sulut Times, Manado: Pandemi Covid-19 belum berakhir, hal ini membuat Pemerintah Provinsi Sulut melalui Badan Pendapatan Daerah memberikan keringanan bagi wajib pajak.
Hal tersebut tertuang dalam surat keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara nomor 24 tentang Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor yang ditandatangani 24 Mei 2020.


Dalam surat yang ditandatangani Kepala Badan Pendapatan Daerah, Olvie Atteng menyatakan bahwa pemilik kendaraan bermotor yang masa berakhir pajaknya tertanggal 30 Mei hingga 29 Juni 2020 diberlakukan pembebasan denda pajak.
Dan 1 hal lagi yang patut dicatat pemilik kendaraaan bermotor selaku wajib pajak, jangka waktu pembayaran untuk yang jatuh tempo 30 Mei hingga 29 Juni, juga diberikan perpanjangan hingga 12 Juli 2020.

(Visited 26 times, 1 visits today)

Komentar