Dengan Diduga Melakukan Penipuan dan Pencurian Korban (HN) Didamping
Kuasa Hukum Ayub Dareda SH Melaporkan ke-SPKT Polda Sulut
Sulut Times, Manado : Ayub Dareda SH, selaku kuasa Hukum dari korban inisial (HN) dalam keterangan pers bahwa : Sebagaimana
Diatur dengan UU no.1 THN 1946 psl 378 KUHP dan psl 363 KUHP Tentang Penipuan dan Pencurian.
Para pelaku dengan mengatasnamakan Polsek Tikala dan para pelaku melakukan pencurian dari ranmor yang Mereka jual ke-klien kami di curi kembali yang sedang terparkir di tempat parkir di PT Hasrat Abadi Komo Manado.
Lanjut Ayub SH., bahwa ini terkait kasus pembelian satu unit kendaraan tahun 2022 pada bulan April seorang berinisial (HN),”telah didatangi oleh seseorang yang menawarkan bahwa mereka telah menunggak dan ketika ditawarkan kemudian, pihak pelaku memberikan uang Rp.20 juta rupiah kepada klien kami yang berinisial (HN).
“Dan tiga minggu kemudian pihak pelaku mereka mendatangi kembali klien kami sambil menawarkan akan melakukan pelunasan di Hasrat multi Finance sejumlah rp.60 juta rupiah.
Setelah (HN) memberikan uang pelunasan Rp.60 juta rupiah pihak pelaku menyerahkan BPKB STNK dan kunci, serta kendaraan roda empat jenis Calya nomor Pol DB.1145 LP, diserahkan kepada klien kami sayangnya kunci diberikan hanyalah satu yang kunci satunya masih ditahan oleh para pelaku.
Tegas Ayub SH, bahwa ini adalah suatu rencana jahat para pelaku untuk merencanakan perbuatan Pidana atau perbuatan melawan Hukum oleh para pelaku tersebut terjadi pada tanggal 25 April 2022 di Kelurahan Sario Kota Baru Manado Sulawesi Utara, tegas Ayub.
Ketika klien kami melakukan pelunasan trus tiga bulan kemudian para pelaku menjual belikan kendaraan milik klien kami (HN) kepada kepada seseorang berinisial (MK) dan setelah dipakai oleh (MK) selama dua minggu, selaku karyawan Hasrat multi Finance.
Oleh (MK) kendaraan tersebut diparkir pada tempat (MK) bekerja dan jam 1 malam datang para pelaku yang mengatasnamakan mereka dari Polsek Tikala.
Berdasarkan Rujukan :
a. Peraturan Kapolri No.6 Tahun 2019
tentang Penyidikan tindak pidana;
b. Dasar laporan Polisi Nomor : LP/B/. 554/VIII/2025/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA tertanggal 14 Agustus 2025.
c. Dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/284/VIII/2025/Dit Reskrimum, tanggal 25 Agustus 2025.
((Jackson Metuak Latjandu)).
























Komentar