Diduga Rekayasa Perkara Oknum Penyidik Polresta Manado Dilaporkan Ke-Polda Sulut

Sulut Times, Manado : Dugaan pemalsuan tandatangan BAP, Penyidik Polresta Manado, berujung dilaporkan ke Polda Sulut, (20/5/2026).

Kronologi kejadian bahwa tanggal 1 mei 2023 JRM alias Juita, menghubungi TT alias Tita, selaku penyelenggara Wedding organizer sepakat lakukan pertemuan untuk lakukan kerja sama, acara perkawinan.

Dan pelapor JRM bersama Marsel Tandayu untuk menggunakan Jawa Wedding organizer yang akan dikelola oleh TT, pelaksanaannya tanggal 29 Juni 2023.

Sesuai perjanjian harga paket perkawinan Rp.110.500.000.

Pelapor datang tanggal 28 mei 2023
memberi tahu TT untuk menyatakan membatalkan jasa Event organizer dari TT.

Selanjutnya tanggal 4 Agustus 2023
TT menerima surat panggilan Penyidik Polresta Manado, atas laporan JRM.

Baca Juga  Nugraha Nilai Pengelolaan Keuangan Pemkab Minut Sangat OK

Dengan permasalahan tersebut TT, oleh Penyidik Polresta Manado menitipkan ke Polsek Malalayang selama 2 bulan.

Dan selang 3 tahun kemudian tanggal 7 April 2026 TT seharusnya surat dari tanggal 31 maret penyerahan tersangka ke Kejaksaan, namun 2 jam kemudian pad hari yang sama mendapat surat panggilan tersangka ke-2 seolah-olah TT tidak kooperatif.

Ketika suami TT menelusuri ke Pihak Kejaksaan atas kasus TT tersebut ternyata kasus TT tahun 2023 belum lengkap  barang bukti (BB) untuk di bawa Rana Pidana.

Kuasa Hukum terlapor TT, Marcsano Wowor SH dkk.

          ((Jack Latjandu)).



(Visited 42 times, 1 visits today)

Komentar